Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jumlah rata-rata sampah di DKI Jakarta menurun drastis beberapa minggu terakhir semenjak diberlakukan work from home (WFH) guna mencegah penularan Covid-19.
Berdasarkan data yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, jumlah rata-rata sampah di Jakarta menurun sekitar 1000 ton per harinya pada periode 25 Maret hingga 7 April lalu.
"Sebelum WFH, rata-rata sampah DKI itu 9.346 ton perhari. Dua minggu terakhir ini rata-ratanya jadi 7.992 ton per hari dari tanggal 25 Maret sampai 7 April," ungkap Andono, Sabtu (11/4/2020).
Penurunan jumlah rata-rata sampah tersebut, jelas Andono dihitung semenjak tanggal 25 Maret.
Padahal, data terakhir sebelum diterapkan WFH jumlah rata-rata sampah Jakarta mencapai 9.346 ton per harinya.
• Tak Ingin Ditegur Petugas Check Point saat Penerapan PSBB, Perhatikan Peraturan Ketika Berkendara
Jumlah rata-rata sampah ini memiliki menurunan hingga 1.354 ton perhari.
Banyak Limbah Masker Dari Rumah Tangga
Untuk diketahui, sebelumnya Andono Warih mengatakan Dinas Lingkungan Hidup telah memberlakukan penerapan protokol pengelolaan masker bekas.
Peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri dari bahaya Covid-19 menyebabkan sampah yang potensial masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) mengalami peningkatan.
Seperti sampah masker, juga sarung tangan.
• Berikut Tiga Langkah Mudah Daftar Kartu Pra-Kerja dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sampah jenis ini biasanya hanya terkonsentrasi pada fasilitas-fasilitas kesehatan saja. Namun kini banyak ditemui di rumah tangga.
“Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga,” kata Andono, Jumat (10/4/2020).
Protokol pengelolaan limbah B3 rumah tangga ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sebab, limbah jenis ini diungkapkan Andono potensial masuk dalam kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit sehingga dibutuhkan penanganan khusus.
Selain itu, protokol pengelolaan limbah ini juga sekaligus untuk melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah.
Adapun limbah jenis ini merupakan limbah yang biasanya terdapat di fasilitas-fasilitas kesehatan namun sekarang banyak ada di rumah tangga.
"Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan ini, berpedoman pada Permen LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemenlhk,” kata dia.
• Imbau Pakai Masker Kain saat Keluar Rumah, Ridwan Kamil Pinjam Ini ke Syahrini: Misalkan Kalau Bosan
Sementara untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, lanjut Andono, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease ( Covid-19).
Ia pun mengingatkan, agar masker sekali pakai yang telah selesai dipakai untuk digunting atau dipotong terlebih dahulu sebelum dibuang ntuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus.
Ia khawatir, apabila masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakainya.