Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Hari keempat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana meninjau check point.
Check point atau titik pemeriksaan yang didatangi Kapolda berada di depan Universitas Budi Luhur, Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, Senin (13/4/2020).
Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono.
Pantauan TribunJakarta.com, Kapolda memantau setiap pengendara untuk memastikan semuanya telah mematuhi aturan terkait PSBB.
Jalan Ciledug Raya menjadi salah satu dari tiga check point di Jakarta Selatan karena menjadi wilayah perbatasan dengan Tangerang.
• Mulai Senin 13 April Kenali 4 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Polisi Selama PSBB di Jakarta
Sejumlah pengendara motor yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan pun diimbau untuk berputar arah.
Petugas gabungan juga melakukan penindakan terhadap pengemudi mobil yang belum menerapkan social distancing.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan sementara selama masa PSBB.
Kebijakan PSBB tersebut berlaku hingga 14 hari ke depan.
PSBB diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar
Mulai Senin, 13 April 2020 polisi akan menindak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap.
Penindakan awal mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.