Antisipasi Virus Corona di Depok

Besok PSBB di Depok Diberlakukan, Simak Ketentuannya Hingga 22 Lokasi Check Point

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi pemeriksaan pengendara sebelum memasuki wilayah Jakarta di kawasan Jalan Layang Universitas Indonesia, Beji, Kota Depok.

6. Khitanan dan pernikahan

Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), Resepsi keduanya dilarang.

7. Pengurusan dan takziah kematian non-Covid-19

Dilakukan di rumah duka dan pemakaman secara terbatas.

8. Waktu operasional pasar

Pasar tradisional: 03.00 WIB-15.00 WIB, tersedia online.
Pasar eceran dan minimarket: 08.00 WIB-20.00 WIB.
Supermarket: 10.00 WIB-21.00 WIB.

9. Restoran dan rumah makan

Tidak ada layanan di tempat hanya boleh melakukan take away, daring, dan layanan antar.

10. Transportasi

Diberlakukan check point di perbatasan Depok.
Jam operasional angkutan umum, terminal, dan stasiun pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.
Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, sepeda motor dilarang boncengan.

Tidak ada sanksi pidana

Kota Depok tengah bersiap-siap menjelang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang akan dimulai pada Rabu (15/4/2020).

Dikonfirmasi persiapan pelaksanaan PSBB, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan bahwa tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar selama PSBB diterapkan.

"Kalau di PSBB tidak ada sanksi pidananya, tapi jika ada pelanggaran-pelanggaran lain yang ternyata masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam KUHP tentu kiami tindak sesuai dengan prosedur," kata Azis di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (14/4/2020).

Azis menjelaskan, pihaknya mengutamakan tindakan tegas yang bersifat humanis dalam pelaksanaan PSBB.

Halaman
1234

Berita Terkini