Kemudian para pelaku membagi rata sehingga masing-masingnya mendapatkan keuntungan Rp 3 juta sampai Rp 8 juta.
“Tambahan, pelaku H merupakan residivis yang sudah tiga kali divonis dengan kasus yang sama dan TKP terakhir dia lakukan setelah keluar dari penjara,” tutup Ade.
Kini keempatnya harus mendekam di bali jeruji besi Polresta Tangerang dan dijerat Pasal 363 KUHPIdana tantang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.