TRIBUNJAKARTA.COM- AR (42) tidak mampu memanfaatkan program asimilasi narapidana yang ditawarkan pemerintah.
AR (42) baru saja menghirup udara bebas karena mendapatkan asimilasi dari Pemerintah terkait pandemi virus corona atau Covid-19.
AR ditembak mati polisi karena kembali melakukan kejahatan Sabtu (18/4/2020). AR bersama temannya sesama residivis, JN (33), menodong dan melukai seorang wanita penumpang angkot. Simak selengkapnya:
1. Gasak ponsel penumpang
Penembakan terhadap AR pada Sabtu (18/4/2020) malam merupakan tindakan tegas atas aksi pelaku pada Minggu (12/4/2020) lalu.
Kala itu, AR dan rekannya sesama residivis, JN (33), menodong dan melukai seorang wanita penumpang angkot.
Dari penodongan tersebut, kedua pelaku menggasak ponsel dan sejumlah barang berharga milik korban.
Namun, tak berapa lama setelah kejadian, JN lebih dulu tertangkap setelah korban sempat mengejarnya. Sementara AR sempat berhasil melarikan diri.
Hasil pengembangan, keberadaan AR akhirnya bisa terendus. Sabtu malam kemarin, AR diketahui tengah berada di dalam angkot dan hendak turun di Jalan R. E. Martadinata.
Polisi yang mengetahui hal itu langsung menyergap AR yang ternyata tidak langsung takluk.
2. AR acungkan celurit
Sesaat sebelum ditangkap AR melawan polisi. AR kemudian menggunakan celuritnya dan melukai satu anggota polisi.
Karena tindakan tersebut, polisi kemudian mengambil tindakan terukur yakni menembak AR dan tewas di tempat.
Setelah kejadian, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum. Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
3. Kaki JN ditembak polisi