Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta pihak terkait agar tak menghentikan operasional angkutan kota (angkot) selama masa PSBB di Jakarta.
"Dalam status PSBB ini, yang penting transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali," ucap Kepala BPTJ, Polana B Pramesti, saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2020).
"Namun dilakukan pembatasan, baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang," sambung Polana, sapaannya.
Menyoal jam operasional tranportasi publik di Jabotabek, Polana menyebut mulai beroperasi sejak pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Menyoal pengemudi ojek online dan ojek pada umumnya, disarankan tak membawa penumpang.
• Dua Eks Napi Pelaku Penodongan Dibekuk: Satu Tewas, Satu Ditembak di Kaki
Kata Polana, hal terkait ojek ini telah dibahas pada rapat bersama masing-masing kepala daerah, di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Rapat tersebut, dikatakan Polana, berlangsung sebelum masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.
"Terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” jelas Polana.
Menyoal permasalahan ojek, Polana meminta agar semua pihak perlu memahami Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18, Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi.
Polana menegaskan, untuk operasional transportasi wajib memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Pencegahan Penyebaran Covid- 19, sebenarnya secara keseluruhan semangatnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan, yaitu mencegah penularan covid-19," jelas Polana.
"Khususnya di sektor transportasi dan peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda," sambungnya.
Dia melanjutkan, ketentuan dalam pasal 11 tentang Pengendalian Transportasi, dikatakan beberapa wilayah di Indonesia, sepeda motor boleh mengangkut penumpang.
• Update Perkembangan Covid-19 di DKI: ODP 5.720 dan PDP 5.167 Orang
"Pada pasal 11, yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan," ujar Polana.
"Karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia (masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi)," sambungnya.
Namun, hal yang wajib digarisbawahi, sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang.
"Jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan," kata dia.