Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Bakal Beri Bantuan Sopir Bus AKAP Terdampak Larangan Mudik Lebaran

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ram cek bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, Pemprov DKI bakal memberikan bantuan terhadap sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Sebab, mereka tak bisa mencari nafkah lantaran adanya larangan bagi masyarakat yang tinggal di zona merah penyebaran Covid-19 untuk mudik lebaran.

Jakarta dan wilayah sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sendiri saat ini menjadi episentrum penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab penyakit Covid-19.

"Iya betul (akan diberi bantuan)," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (21/4/2020).

Meski demikian, Syafrin enggan menjelaskan bantuan apa yang akan diberikan oleh pihaknya jepada sopir bus AKAP itu.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan terkait implementasinya di lapangan.

"Kita koordinasikan bagaimana dengan para sopir yang kemudian tidak memberkan layanan karena stop operasi," ujarnya.

"Kita koordinasikan dengan Kemenhub bagaimana penanganannya," sambungnya.

Seperti diketahui, soal larangan mudik lebaran ini disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference pada Selasa (21/4/2020).

"Saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," ungkap Presiden Jokowi.

Berlaku untuk Zona Merah

Larangan mudik lebaran ini berlaku untuk masyarakat yang tinggal di zona merah atau wilayah yang telah menetapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Larangan ini untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya yang menetapkan PSBB," kata Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas.

Status PSBB saat ini sudah diterapkan di sejumlah daerah.

Halaman
123

Berita Terkini