Tugiman bersama beberapa warga melerai U dan HAP.
Korban yang berlumuran darah pun dibawa ke rumah sakit.
• Belikan Putranya yang Masih Bayi Mobil Mewah saat Ultah, Nikita Mirzani: Kalau Kepingin Pasti Kebeli
Warga pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Driyorejo.
"Kejadian ini kemudian dikirim kepada kami, dengan permohonan dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Driyorejo. Sementara kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Po
Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.
Polisi juga menyita pisau yang digunakan melukai korban dan motor milik pelaku sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Orangtuanya Sudah Meninggal Dihina, Tukang Nasi Goreng Bikin Kepala Tetangganya Luka Parah
Tak terima orangtuanya yang sudah meninggal dihina tetanga, Arif terpaksa berurusan dengan polisi.
Pria yang berprofesi sebagai tukang nasi goreng itu ditangkap pihak kepolisian di Desa Sokatengah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Arif bahkan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Bagaimana tidak, Arif telah membuat tetangganya Sudiri (55) dilarikan ke rumah sakit.
TONTON JUGA
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang kemudian menceritakan kronologi peristiwa berdarah itu.
Iqbal menjelaskan, kejadian bermula saat Arif menutup saluran air yang menuju ke rumah Sudiri.