Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Berulang kali mendekam di penjara tak membuat FI alias AB jera mencuri di apartemen.
Alhasil, residivis ini harus kembali mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang sama usai mencuri barang di kamar sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
"Catatan kami yang bersangkutan keluar dari Lapas Salemba pada 2015. Kemudian dia melakukan lagi dan dihukum di Lapas Cipinang dan keluar Tahun 2018 dan sekarang kembali tertangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).
Budhi menuturkan, tersangka memang spesialis beraksi di apartemen dengan modusnya yakni memperdayai cleaning service.
"Dalam hal ini modus yang sering digunakan dia mempengaruhi cleaning servis dengan bahasa yang mungkin agak sulit dimengerti oleh cleaning servis yang pada intinya bahwa akses masuknya ini tertinggal dan dia tidak bisa masuk ke lantai tertentu," imbuhnya.
Setelah dibantu menggunakan akses menuju lantai yang dituju dan memastikan kamar yang ditargetnya dalam keadaan kosong barulah pelaku beraksi membobol pintu kamar.
"Dia membawa alat, khususnya linggis kemudian mencongkel pinitu dan mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar apartemen tersebut," kata Budhi.
• Tragedi Berdarah Sopir Taksi Online Dibegal Penumpang, Terjadi Usai Pelaku Lihat Obeng di Jok Korban
• Erwin Prasetya Mantan Basis Dewa 19 Meninggal: Pendarahan Lambung, Kata Dhani Paling Rajin Salat
• Cerita Pilu Ibu Tahu Anaknya yang Masih Kelas VIII SMP Dicabuli Pamannya Hingga Hamil 7 Bulan
Budhi menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak bebas pada Tahun 2018, tersangka sudah empat kali beraksi di apartemen.
"Yang pertama di apartemen Kemayoran. Yang kedua di aprtemen kawasan Sunter dua kali dan yang terakhir di apartemen CBD Pluit," terangnya.
Atas perbuatannya, residivis kasus serupa ini kembali akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan.