Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
• Pemuda Dibegal di Pasar Minggu, Sepeda Motor Dirampas Hingga Alami Luka Bacok
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.