Gadis 16 Tahun Dibunuh Secara Sadis: 2 Kakak Kandung Tersangka, Alasan Malu, Polisi Libatkan Ini

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tengah melakukan pengamanan di lokasi pembunuhan seorang gadis remaja dengan modus kesurupan massal dan penyanderaan. Minggu, (10/5/2020).

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 340 Jo Pasal 338  KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,” tegasnya.  

3. Kejiwaan tersangka diperiksa

Sandri menuturkan, kedua tersangka beserta ketujuh orang saksi lainnya menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dari RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan di ruang Aula Endra Dharmalasna 99 Polres Bantaeng. 

“Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan berdasarkan permintaan Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan keluarga tersangka,” tuturnya.

4. Polisi Amankan 9 Orang Satu Keluarga yang Bunuh Gadis 16 Tahun dengan Sadis

Polres Bantaeng terpaksa mengamankan sembilan orang dalam satu keluarga di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Satu keluarga itu diduga membunuh gadis dengan sadis dengan menganiaya lehernya.

Kasubag Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020) mengatakan, korban berinisial RO (16) yang merupakan pelajar ini tewas dibunuh oleh keluarganya di rumahnya sendiri, Senin (11/5/2020).

Dari kejadian itu, polisi mengamankan sembilan orang dalam satu keluarga. 

“Setelah mendapat laporan dari warga, polisi langsung turun ke lokasi kejadian. Polisi selanjutnya mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Turut diamankan sembilan orang dalam satu keluarga tersebut,” katanya.

Sandri mengungkapkan, ketujuh orang yang diamankan masing-masing Darwis bin Daga, Rahman Bin Darwis, Anto bin Darwis, Ardi Jumasing bin Jumasing, Anis binti Kr Pato, Hastuti binti Darwis, Nurlinda binti Darwis, Suci binti Darwis, Rusni binti Amiruddin.

“Saat diamankan, sempat kesembilan orang tersebut keberatan sehingga dilakukan upaya paksa. Satu persatu berhasil diamankan dengan kedua tangan diborgol. Sempat mereka meronta-ronta saat hendak diamankan,” katanya.

Sandri menjelaskan, saat ini sembilan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bantaeng guna mengetahui motif pembunuhan tersebut.

Selain itu, kesembilan orang yang diamankan akan diperiksa oleh tim dokter psikiater guna mengetahui kejiwaan mereka. 

Halaman
123

Berita Terkini