MUI Keluarkan Fatwa tentang Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Simak Ulasannya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Salat Idul Adha.

Meski begitu, Fachrul Razi meminta umat Islam tetap menjalani ibadah salat Id, walaupun dilaksanakan bersama keluarga.

"Usahakan salat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah, sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan shalat Id," ucap Fachrul.

Dirinya berharap para ulama, termasuk MUI dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum menjalankan salat Id.

Fachrul mengajak umat Islam tetap menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Pandemi virus corona, menurutnya tidak boleh menjadi halangan untuk merasakan kebahagian Idul Fitri.

Pakai Perahu, Kemensos Susuri Aliran Kali Adem Berikan Bansos Kepada Nelayan

"Mari kita sambut kehadiran Idul Fitri 1441 H dengan suka-cita dan bahagia, karena itu adalah hari kemenangan dan hari kembalinya kita ke fitrah yang suci," katanya.

"Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan, agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua. Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H," kata Fachrul.

Panduan Salat id

Pada dasarnya, hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah.

Umat Islam bisa melaksanakannya secara mandiri maupun berjamaah.

Lantas bagaimana caranya melakukan ibadah salat Idul Fitri di rumah?

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam Situasi Darurat Covid-19 Nomor: 04/DP-P.XIII/T/V/2020.

Berikut Panduan Tata cara salat Idul Fitri

1. Niat salat

"Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini lillahi ta'ala,"

Halaman
1234

Berita Terkini