Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Karyawan Swasta Harus Tahu Syaratnya Jika Ditunda

Penulis: Suharno
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka ditentukan pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Jika dalam waktu yang disepakati untuk pembayaran, perusahaan tidak memberikan THR maka perusahaan bisa terkena denda.

Usai Transaksi di ATM, Saldo Milik Belasan Warga Rusun Cengkareng Raib, Kerugian Ratusan Juta

Hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau buruh dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat, dan melalui e-mail ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

Atau, dilaporkan melalui utas bit.ly/laporanthr2020.

Berita Terkini