Pengakuan Pria di Gresik Perkosa Siswi SMP di Kandang Ayam, Minta Korban Gugurkan Kandungan

Penulis: Muji Lestari
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SG (50) baju hitam, tersangka pemerkosa gadis 16 tahun hingga hamil tujuh bulan.

TRIBUNJAKARTA.COM, GRESIK - Seorang pria berinisial SG (50) damankan polisi lantaran telah memerkosa siswi SMP berinisial MD (16) hingga hamil tujuh bulan. 

Parahnya lagi, SG rupanya masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

SG merupakan saudara dari ibu MD, dan mereka tinggal bertetangga.

Aksi bejat pelaku dilakukannya sejak awal Maret 2019 hingga April 2020.

Dalam kurun satu tahun, SG sudah melakukan aksinya kepada siswi SMP tersebut sebanyak enam kali.

Perbuatan itu tak hanya dilakukan di rumahnya, tapi juga pernah dilakukan pelaku di kandang ayam tak jauh dari kediamannya.

Tak terima dengan perbuatan saudaranya, IS, ibu kandung korban melaporkannya ke polisi dan berharap pelaku dapat ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Beri Uang Tutup Mulut

Ibu kandung MD, IS menceritakan awal mula kejadian malang yang menimpa anaknya itu.

Peristiwa itu terjadi saat IS bersama anaknya sedang membantu membuat kue untuk pernikahan saudranya bersama istri SG.

Sang Ayah Amat Terpukul, Dua Saudara yang Diajak Kerja Ternyata Perkosa NF: Merasa Kecolongan

IS lalu meminta MD untuk mengantar kue hajatan untuk acara pernikahan ke rumah SG.

Di sanalah, SG berusaha melancarkan aksi bejatnya.

Dalam setiap melakukan perbuatan bejatnya, bapak dua orang anak itu selalu memberi uang kepada korban Rp 100.000 sebagai uang tutup mulut.

Tak hanya itu, SG juga mengancam akan membunuh ibunya kalau sampai memberitahu perbuatannya.

Dalam kurun waktu satu tahun, SG sudah melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak enam kali.

ILUSTRASI (ISTIMEWA)

"Pernah satu kali di kandang ayam, anak saya diancam. Padahal SG itu masih saudara saya," kata IS, Jumat (1/5/2020).

Curiga Sang Anak Pakai Baju Besar

IS mengaku mengetahui anaknya hamil karena curiga melihat perilaku anaknya yang mulai mengenakan pakaian ukuran agak besar.

Selian itu MD juga kerap menutupi perutnya dengan menggunakan sarung saat tidur.

Melihat itu, ia bersama dengan anaknya yang kedua mencari tahu penyebabnya.

Hingga akhirnya MD mengaku telah hamil.

Fakta Pria Nekat Kepruk Kepala Ibu & Balita Hingga Tewas, Pelaku Emosi Korban Tak Mau Ceraikan Suami

"Akhirnya anak saya ngaku telah dihamili oleh SG. Hati saya terpukul, itu saudara sendiri kenapa tega melakukan itu ke anak saya yang masih kecil," katanya.

Pelaku Minta Korban Aborsi

Mengetahui anaknya hamil, lantas IS pun memanggil SG.

IS meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan SG.

Saat itu, SG mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab.

Ilustrasi (KOMPAS/LAKSONO HARI W)

Namun pelaku akan bertanggungjawab dengan carai menggugurkan kandungan MD.

"Tanggung jawab untuk menggugurkan kandungan anak saya. Saya tidak mau. Ini sudah dosa masa mau dosa lagi," tegasnya.

Pengakuan Pelaku

SG (50), pria yang memerkosa siswi SMP berinisial MD (16) hingga hamil tujuh bulan, mengaku setelah melakukan perbuatan bejatnya selalu memberi uang kepada korban.

Kepada polisi, SG mengaku tidak memaksa untuk mengajak hubungan badan dengan korban.

"Saya kasih uang, saya bayar dengan uang, Pak. Beli itu, Pak, saya beli bukan maksa, enggak ada suka sama suka," ujar SG saat ditanya Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (15/5/2020).

Ingat Gambar Wanita Terikat Karya Remaja Pelaku Pembunuhan di Sawah Besar? Ini Makna Sebenarnya

Selain itu, SG mengaku sudah lebih dari enam kali mencabuli korban yang tak lain masih saudaranya.

"Total sepuluh kali sejak 2019," katanya.

Sambungnya, paling banyak dilakukan di rumahnya, sesekali dilakukan di sawah dekat kandang ayam.

Akibat perbuatannya, MD yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma dan hamil 7 bulan.

"Saya mengaku menyesal, nyesel banget," ujarnya.

Mahasiswi Unpad Selamat dari Pemerkosaan Berkat Cahaya Misterius, Pelaku Sempat Kasihani Korban (KOMPAS.COM)

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya, Jumat.

Selain itu, kata Kusworo, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada MD (16), siswi SMP Gresik yang kini hamil 7 bulan.

Bukti-bukti tersebut, lanjut Kusworo, akan digunakan jika tersangka menyangkal melakukan persetubuhan.

"(Pelaku) Sudah kita amankan, statusnya tersangka," ujarnya.

(TribunJakarta/Surya/Kompas)

Berita Terkini