Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Untuk memperketat akses keluar masuk Jakarta, dalam pergub tersebut diatur mengenai mekanisme penduduk luar Jabodetabek yang akan pergi ke Jakarta dan penduduk Jakarta yang ingin pergi ke luar Jabodetabek melalui Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa liburan. Ini adalah momentum kita untuk benar-benar menang melawan covid-19," ungkap Gubernur Anies Baswedan dalam akun instagramnya, Minggu (17/5/2020).
Namun sebelum itu, apa aja sih yang harus kamu tahu mengenai pembatasan keluar masuk ini? Berikut informasinya:
1. Orang yang diperbolehkan bepergian meliputi pimpinan lembaga tinggi negara, Korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional yang sesuai ketentuan hukum internasional.
Selain itu juga dikecualikan bagi anggota TNI dan Kepolisian, petugas jalan tol, petugas penanganan pencegahan covid-19 termaksud tenaga medis, petugas pemadam kebakaran, ambulance dan petugas mobil jenazah, pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan kebutuhan kesehatan, pasien yang membutuhkan penanganan kesehatan darurat beserta pendamping, serta setiap orang atau pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas atau pekerjaan memiliki SIKM.
2. Orang yang dilarang bepergian, jika melanggar akan dikenakan tindakan berupa dikembalikan ke rumah atau tempat tinggal.
Jika berasal dari luar Jakarta akan diarahkan ke tempat tinggalnya dan dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Petugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten Administrasi.
3. Katagori orang atau pelaku usaha yang karena tugas dapat memiliki SIKM meliputi :
• Seluruh kantor instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait
• Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional
• Badan Usaha Milik Negara / Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok Masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan atau Pemprov DKI Jakarta.
• Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/kebutuhan pokok, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, Konstruksi, industri stategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, atau kebutuhan sehari-hari
• Organisasi kemasyarakatan lokal dan Internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.
• RS Aria Sentra Medika Tangsel Batal Digunakan untuk Covid-19
• Kabar Baik, Besok Pemegang Kartu Lansia Jakarta Dapat Dana Kesejahteraan Rp 1,8 Juta
• Bikin Resah Lingkungan, Belasan Remaja di Tamansari Ditertibkan Polisi