Beredar Daging Sapi Oplosan Babi

Daging Celeng Beredar di Pasar Bengkok Diberi Formalin, Polisi: Biar Terlihat Segar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AD dan RT yang menjual daging sapi oplosan daging babi di Pasar Bengkok dan pasar-pasar tradisional lainnya yang berada di Kota Tangerang yang kini sudah diamankan Polres Metro Tangerang Kota, Senin (18/5/2020).

Sehingga, kata Sugeng, AD ini bisa mendapatkan untuk dua kali lipat atau mengantongi hingga Rp 50 ribu perkilogramnya.

Kendati demikian, tingkah nakalnya berhasil diungkap Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang Kota pekan lalu dengan barang bukti sekira 36,6 kilogram daging babi dan 65,3 daging sapi.

Sugeng Hariyanto mengatakan kalau tersangka AD ini sudah menjualbelikan daging celeng sejak Maret 2020.

"Menurut pengakuan tersangka ini sudah berjualan daging oplosan sejak bulan Maret 2020, sudah berjalan tiga bulanan ini," kata Sugeng.

Ternyata, AD mendapatkan daging dari seorang suplier bernama RT (30) yang berkeliling dari pasar ke pasar untuk mendistribusikan daging sapi bercampur daging babi.

Dari tangan RT, polisi pun berhasil mengamankan setidaknya 500 kilogram daging babi yang bercampur dengan daging sapi.

Kini AD dan RT sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang kota untuk pendalaman.

keduanya pun disangkakan Pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sudah Beredar Sejak Maret 2020

Daging sapi oplosan babi yang dijual bebas di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ternyata sudah beredar sejak bulan Maret 2020.

Daging tersebut dijual di salah satu kios daging milik AD (41) di Pasar Bengkok yang menjadi pasar langganan warga Pinang dan sekitarnya.

Aksi nakalnya berhasil diungkap Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang Kota pekan lalu dengan barang bukti sekira 36,6 kilogram daging babi dan 65,3 daging sapi.

"Menurut pengakuan tersangka ini sudah berjualan daging oplosan sejak bulan Maret 2020, sudah berjalan 3 bulanan ini," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (18/5/2020).

Pasalnya, saat berjualan, AD tidak menaruh papan bahwa daging yang dijual adalah daging sapi.

Menurut Sugeng, hal itu untuk mengakal-akali konsumennya agar bertanya dan membeli daging yang ia jual.

Halaman
123

Berita Terkini