Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Tangerang menutup sementara empat toko busana.
Keempatnya ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan soal physical distancing dan dianggap mengundang massa secara masif.
Kepala Bidang Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli menerangkan penutupan empat toko busana dikarena pengelola tidak mengindahkan Peraturan Wali Kota soal Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
"Yang bersangkutan bukan menjual kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari, dan melanggar protokol kesehatan tentang physical distancing, sehingga melanggar PSBB," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
• PT Angkasa Pura II Bersiap Hadapi Kondisi Normal yang Baru, Petugas Dipersiapkan Seragam Khusus
Empat toko busana yang ditutup sementara adalah Ria busana dan Toko Ananda, baik yang berada di kawasan Kecamatan Tangerang maupun Kecamatan Ciledug.
"Semuanya kami tutup sementara sesuai prosedur yang berlaku," sambung Ghufron.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sanksi tersebut tertuang di dalam peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing.
• Kebakaran di Lapak Mebel Klender Jakarta Timur, Damkar Kerahkan 50 Personel
"Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran," jelas Arief dalam keterangannya.