"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.
Bakal Segera Diadili
Ketiga petinggi Sunda Empire tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
"Dari penyidik Polda Jabar sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Guntur Wibowo via ponselnya, Selasa (28/4/2020) seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Setelah itu, kewenangan penahanan ketiga pendiri Sunda Empire berada di tangan jaksa.
Ketiga tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan sebelum akhirnya diadili.
"Untuk penahanan tetap di Polda Jabar karena Rutan Kebonwaru untuk sementara tidak bisa karena terkait penanganan pencegahan Covid-19," ujar Guntur.
• Kronologi Penangkapan Suplier 500 Kilogram Daging Babi di Tangerang
• Jangan Dianggap Remeh, Ini Sederet Hal yang Bisa Bikin Pahala Puasa Ramadan Berkurang
• Daging Sapi Oplosan Babi Dijual Pedagang di Tangerang, Beredar Sejak Maret Hingga Ngaku Barang Impor
• 48 RW Berubah Jadi Zona Hijau Covid-19, Wali Kota Jakarta Utara: Ada Kecerdasan Sosial Masyarakat
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Bahwa setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti selesai, selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk diadili," ujar Guntur.
Rangga sendiri ditangkap saat berada di Bekasi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rangga Sasana Sunda Empire Sudah Tidak Keukeuh, Selama Ini Diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum,
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kabar Baru Rangga Sasana di Penjara, Tobat dari Paham Sunda Empire, Mau Nulis Buku Soal Nasionalisme, .