Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi perbolehkan pelaksaan Salat Idulfitri berjmaah di masjid-masjid yang berada di wilayah zona hijau penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal ini ia sampaikan usai rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dan tokoh masyarakat pada, Senin, (18/5/2020) di Posko Gugus Tugas Covid-19 Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi.
"Hasil rapat dengan MUI Kota Bekasi, kalau daei fatwa MUI Pusat kan ada tiga poin salah satunya diperbolehkan jika di suatu daerah ada kelandaian," kata Rahmat.
Berdasarkan data perkembangan Covid-19 di Kota Bekasi, terdapat 29 kelurahan yang sudah dikategorikan zona hijau.
"Nah kita sudah ada 29 kelurahan zona hijau, artinya sudah tidak ada lagi kasus positif di wilayah itu, walaupun sebelumnya ada tetapi sudah negatif (sembuh)," jelasnya.
Meski begitu kata dia, pelaksaan salat Idulfitri nantinya harus sesuai protokoler dan ketentuan antisipasi penyebaran virus corona.
"Oleh kaelrena itu yang pertama memberikan pelaksanaan kegiatan Ied secara ketat, waktu terbatas kepada daerah-daerah yang dinyatakan hijau," ucapnya.
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ingin menyelengarakan salat Idulfitri berjamaah nantinya harus berkordinasi dengan petugas lingkungan di tiap-tiap kelurahan.
Warga kata dia, diaharapkan dapat menjalan ibadah salat Idulfitri secara tertib. Jangan sampai melaksanakan salat di luar kawasan tempat tinggalnya.
"Jadi dia ber-KTP di Kayuringin (kelurahan), di sana ada 12 RW dengan 12 masjid, nah warga diaharpakan salat di masjid RW tempat dia tinggal saja tidak boleh keluar wilayahnya," tegas dia.
Sedangkan untuk warga yang tinggal di zona merah, dia meminta agar mengikuti anjuran pemerintah.
Mereka tidak diperkenan mengukuti salat Idulfitri di wilayah zona hijau, pelaksaan salat dianjurkan dilakukan di rumah sesuai tata cara yang sudah diterbitkan MUI.
"Untuk yang tinggal di zona merah tidak boleh, karena prinsip PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) adalah kawasan," terangnya. (TribunJakarta.com)