Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Heboh beredar daging sapi oplosan babi di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Daging oplosan tersebut dijual bebas oleh pedagang AD (41) yang sudah resmi ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan berstatus tersangka.
Ia diamankan bersama suplier daging babi, RT (30) dengan barang bukti 500 kilogram daging babi.
Pengungkapan tersebut terjadi dari kolaborasi Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang pada Sabtu (16/5/2020) kemarin.
Dari pengungkapan perdagangan daging sapi oplosan babi tersebut, TribunJakarta.com, berhasil merangkum beberapa fakta menarik sebagai berikut.
1. Sudah beroperasi selama 3 bulan.
Daging sapi oplosan babi yang dijual bebas di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ternyata sudah beredar sejak bulan Maret 2020.
Daging tersebut dijual di salah satu kios daging milik AD (41) di Pasar Bengkok yang menjadi pasar langganan warga Pinang dan sekitarnya.
Tingkah nakalnya berhasil diungkap Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang Kota pekan lalu dengan barang bukti sekira 36,6 kilogram daging babi dan 65,3 daging sapi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kalau tersangka AD ini sudah menjualbelikan daging celeng sejak Maret 2020.
"Menurut pengakuan tersangka ini sudah berjualan daging oplosan sejak bulan Maret 2020, sudah berjalan 3 bulanan ini," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (18/5/2020).
2. Diberi formalin agar terlihat segar.
AD (41) memberikan formalin di daging celeng yang ia jual di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Sebelumnya, santer terdengar daging sapi yang dioplos dengan babi dijual bebas di Pasar Bengkok menjelang Lebaran 2020.
Namun, penjualan oleh tersangka AD (41) berhasil dihentikan oleh Polres Metro Tangerang Kota dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengatakan kalau AD ini mencampuri daging celeng dengan formalin.
"Dari hasil tes yang sudah kami lakukan tiga kali, ternyata daging celeng ini mengandung formalin. Supaya daging tetap terlihat segar," Terang Burhanuddin di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (18/5/2020).
Akal-akalan AD tidak berhenti di situ, ternyata tersangka yang berasal dari Pandeglang, Banten tersebut menyembunyikan sisa daging celeng di balik meja dagangannya.
Sementara, daging yang ia pajang di atas meja kebanyakan adalah daging sapi asli untuk menarik perhatian konsumennya.
"Jadi daging celeng dicampur dengan daging sapi, tapi tidak banyak sisanya. Disembunyikan di bawah mejanya," ucap Burhanuddin.
3. Suplier ditangkap dengan 500 kilogram daging babi.
Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap suplier daging celeng yang diperjualbelikan di pasar-pasar tradisional di Kota Tangerang.
Suplier tersebut diketahui berinsial RT (30) yang terciduk sedang mendistribusikan daging babi di Kota Tangerang menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam bernopol B-1720-VOI.
Burhanuddin mengatakan, dari tangan RT petugas mendapati barang bukti seberat 500 kilogram daging celeng di mobil yang sedang ia kendarai.
"Pengecekan ke pasar-pasar awalnya pada Sabtu (16/5/2020), RT pada saat kita tangkap di jalan kita pergoki dia sedang memasarkan daging celeng dengan barang bukti 500 kilogram," terangnya.
Pada saat itu, RT sedang berada di bilangan Jalan Irigasi Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
RT dibekuk berdasarkan keterangan AD (41), pedagang yang membeli daging babi dari RT yang lebih dahulu diamankan petugas di Pasar Bengkok, Kota Tangerang.
Pada tanggal yang sama, polisi bersama Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mengadakan sidak ke pedangan daging sapi di Pasar Ciledug, Pasar Bengkok, dan Pasar Malabar.
4. Dijual dengan harga murah.
Bila harga daging sapi mencapai Rp 120 ribu perkilogram, tersangka AD (41) bisa menjual daging oplosannya senilai Rp 70 ribu perkilogram.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, AD (41) sengaja menjual dengan harga murah supaya laku apa lagi di tengah daya jual masyarakat yang sedang rendah saat di tengah pandemi Covid-19.
"Perkilonya dipatok harga sekitar Rp 70 ribu, pelaku mengambil daging celeng dengan harga Rp 35 ribu dari suplier Palembang dapat untung separo dan penjualan dari daging sapi," jelas Sugeng.
Sehingga, kata Sugeng, AD ini bisa mendapatkan untuk dua kali lipat atau mengantongi hingga Rp 50 ribu perkilogramnya.
5. Mengaku daging impor untuk meyakinkan konsumen.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengatakan kalau pelaku bisa menjual daging oplosan hingga 50 kilogram selam dua hari di Pasar Bengkok.
Bahkan, untuk mengelabui konsumennya, AD mengaku kalau daging yang dijualnya adalah daging impor.
"Daging babi yang dijual pelaku AD dijual dengan istilah daging impor dan dijual dengan
harga yang lebih murah," kata Burhanuddin.
Di kesempatan yang sama, AD pun mengamini kalau ia menjual daging oplosan itu dengan nama daging impor.
Sama seperti Burhanuddin, alasan AD mengaku menjual daging impor agar konsumen percaya kalau ia menjual daging sapi asli.
"Kalau konsumen minta murah saya kasih daging babi, saya bilang ini daging impor," ucap AD di depan wartawan.
Namun, ia mengaku tidak punya pelanggan tetap, ia hanya melayani semua konsumen yang hilir mudik mendatangi kiosnya.
• Pasar Tanah Tanah Abang Masih Ramai Saat PSBB: PKL Bermunculan di Trotoar
• Sering Dianggap Remeh, 8 Hal Ini Ternyata Bisa Bikin Pahala Puasa Ramadhan Berkurang
• Diminta Raffi Ahmad Berikan Tas Mahalnya ke Citra Kirana, Nagita Slavina Beri Sindiran Menohok
Dalam 3 bulan beraksi di Pasar Bengkok, ia mengaku sudah mengantongi hingga puluhan juta rupiah dengan menjual daging celeng.
"Saya gak ada pelanggan, yang datang ke tempat aja, keuntungan ada Rp 20 juta," ucap AD.
AD pun disangkakan Pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.