Setidaknya ada 3 dokumen yang harus dilengkapi agar penumpang bisa diizinkan untuk terbang.
Yang pertama tentu saja tiket keberangkatan.
Kedua, surat alasan keterangan perjalanan bagi ASN atau PNS yang harus mendapat tanda tangan eselon 2 dari dinas, kalau swasta dari atasan langsung dari perseroan atau dinas, kalau di luar ASN atau pekerja swasta harus dapat keterangan dari lurah atau camat yang pasti bukan mudik.
• Maia Estianty Pajang Foto H-1 Sebelum Nikah, Pakar Mikro Ekspresi Soroti Irwan Mussry: Ngakak Abis
Yang ketiga, surat keterangan sehat bebas COVID-19.
Hal ini mengacu pada Permenhub nomor 25 dan Surat Edaran 32 tahun 2020 dari Dirjen Perhubungan Udara.