Virus Corona di Indonesia

Diperpanjang, PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Sampai 8 Juni 2020

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Inafis Polrestabes Surabaya saat mengevakuasi jenazah korban wanita yang meninggal dalam mobil taksi online di Jalan Siwalankerto, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Selasa (12/5/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Surabaya Raya diperpanjang untuk ketiga kalinya.

PSBB Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo ini diperpanjang hingga 8 Juni 2020.

Kepastian tersebut diumumkan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (25/5/2020).

Heru didampingi Wakapolda Jatim, Sekda Kabupaten Sidoarjo, Sekda Kabupaten Gresik, perwakilan Pemkot Surabaya dan Danrem Baskara Jaya, serta Kepala Bank Indonesia Jatim.

"Ada keputusan bahwa masing-masing kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan PSBB tahap ketiga," kata Heru dikutip dari Surya, Senin.

Perpanjangan PSBB Surabaya Raya ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor 188.258/KPTS/013/2020.

"Memperhatikan hasil koordinasi dengan Forkopimda masing-masing daerah, memutuskan menyepakati dilakukan perpanjangan kembali PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik selama 14 hari mulai 26 Mei sampai dengan 8 Juni dan dapat diperpanjang kembali," kata Heru.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: BREAKING NEWS: PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Lagi, Berlaku 26 Mei 2020 Sampai 8 Juni 2020

Berita Terkini