Santriwati Alami Trauma, Terkuak Beda Pengakuan Guru yang Cabulinya Selama 4 Tahun dengan Korban

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Santriwati Alami Trauma, Terkuak Beda Pengakuan Guru yang Cabulinya Selama 4 Tahun dengan Korban

Saat ditanya apa yang sudah dilakukannya kepada korban, EP mengaku tak menyetubuhi korban.

"Enggak sampai disetubuhi," ujar EP sambil tertunduk di Mapolresta Bandung pada Selasa (26/5/2020).

EP mengatakan, dirinya melakukan aksinya tersebut sudah dua tahun.

"Dua tahun pak, dua tahun," kata EP.

Sebelum Daftar SBMPTN 2020, Segera Cek Prodi dengan Daya Tampung Terbesar di UI, ITB, UGM dan UNDIP

Ketika ditanya alasan elakukan aksi bejdtya, apakah tertarik karena korban cantik, EP membantahnya.

"Enggak, khilaf aja," aku EP.

Lebih lanjut EP mengungkapkan, ia melakukan aksi bejatnya kepada korban di sekolah dan di kontrakannya.

"Di sekolah dan di kontrakan, di sekolah di ruang seni," tuturnya.

Kendati demikian, pengakuan tersangka tersebut berbeda dengan keterangan dari polisi. 

Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, dari pengakuan korban, EP telah melakukan aksi bejatnya sejak usia korban 14-17 tahun, atau sekitar 4 tahun dan korban telah disetubuhi pelaku.

"Adapun modusnya berdasarkan pengakuan dari korban dengan cara ditakut-takuti (fotonya) akan disebarluaskan melalui media sosial," imbuh Hendra.

Hendra menceritakan, awalnya korban diminta untuk memperlihatkan dirinya dengan tidak menggunakan hijab, dan difoto dengan tidak menggunakan hijab.

"Kemudian di sekolah itu ada aturan kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan (diberi sanksi)," aku Hendra.

Daftar Lengkap 60 Mal di Jakarta Buka Mulai 5 Juni, Begini Panduan New Normal ala Menkes Terawan

Setelah mendapatkan foto korban tanpa hijab, lanjut Hendra, pelaku meminta korban difoto tanpa busana korban terpaksa menurutinya karena takut dengan ancaman.

"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku, untuk berhubungan badan dengan cara mengancam (fotonya akan disebarluaskan). Kegiatan ini sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari korban berumur 14 sampai 17 tahun," imbuh Hendra.

Ilustrasi (Tribun Lampung/Dody Kurniawan)
Halaman
123

Berita Terkini