Tahun Ajaran Baru

Saat Nadiem Makarim Belum Berani Putuskan Awal Tahun Ajaran Baru, Pemprov DKI Sebut 13 Juli 2020

Penulis: Suharno
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa melaksanakan upacara bendera pada hari pertama masuk sekolah di SDN Cakung Timur 05 Pagi, Jakarta Timur, Senin (16/7/2018).

TRIBUNJAKARTA.COM - Saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim belum memutuskan jadwal tahun ajaran baru 2020/2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyebut tanggal.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan telah menyiapkan berbagai skenario terkait permulaan tahun ajaran baru 2020/2021.

Hal ini disebabkan pandemi Covid-19 yang belum mereda di Tanah Air.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah siap dengan semua skenario," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR sebagaimana TribunJakarta.com kutip dari Kompas.com.

Firma Hukum Togar Situmorang Bantu Suami Istri yang Dilaporkan Istri Perwira: Ada Ketidakadilan

Nadiem mengatakan, Kemdikbud terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Keputusan Kemendikbud terkait pelaksanaan tahun ajaran baru akan merujuk pada kajian Gugus Tugas.

"Mohon menunggu, saya pun tidak bisa memberikan statement apapun keputusan itu, karena itu dipusatkan di Gugus Tugas. Tapi kami tentu terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas," jelas Nadiem.

Diketahui, Kemendikbud telah memutuskan tidak mengubah kalender akademik pendidikan pada masa pandemi Covid-19 ini.

Sementara pembukaan kembali sekolah atau jadwal siswa masuk sekolah menunggu kondisi aman dari dampak Covid-19 sesuai dengan keputusan Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

"Tapi keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas," kata Mendikbud.

Kecelakaan Maut di Pademangan Jakarta Utara, Polisi Tetapkan Sopir Bajaj Sebagai Tersangka

Selain itu, Mendikbud menampik terkait kabar bahwa Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di Juli.

"Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar," tegas Nadiem.

Mendikbud menambahkan bahwa di banyak negara, awal tahun ajaran baru relatif tetap.

Meski demikian, penyesuaian metode belajar disesuaikan dengan kondisi dan status kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah.

"Kemendikbud menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik."

"Tetapi metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan gugus tugas," tutur Mendikbud.

Tiba di Stasiun Gambir, 5 Penumpang Kereta Api dari Surabaya Tak Punya SIKM dan Langsung Dikarantina

Pemprov DKI Jakarta Sebut 13 Juli

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan kalender akademik untuk tahun ajaran baru 2020/2021.

Kalendar pendidikan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disdik DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021.

Dalam kalender akademik tersebut, Disdik DKI Jakarta menetapkan tanggal 13 Juli 2020 sebagai hari pertama sekolah atau awal tahun ajaran baru.

Dalam 2 Hari, Dishub DKI Jakarta Putarbalikan 6.364 Kendaraan Yang Tak Miliki SIKM

Hal ini sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Sebab, sampai saat ini penyebaran Covid-19 masih terus meluas di ibu kota.

Gelombang protes pun mulai berdatang, bahkan muncul petisi di kanal change.org yang meminta penundaan tahun ajaran baru selama pandemi virus corona atau Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana angka bicara. Ia pun menekankan tiga poin dalam keputusannya.

Pertama, tanggal 13 Juli 2020 merupakan awal dimulainya kegiatan belajar, bukan tanggal di mana sekolah kembali dibuka.

"Permulaan tahun pelajaran baru dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada 25 Juni 2021," ucap Nahdiana, Kamis (28/5/2020).

"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran ini bukan merupakan pembukaan kembali sekolah," ia kembali menegaskan.

Terkait dengan pembukaan sekolah, Disdik DKI Jakarta masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait penyebaran Covid-19.

Sebab, sampai saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta masih berlangsung dan jumlah kasus baru Covid-19 masih sangat fluktuatif.

"Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Berikut 3 poin penting Disdik DKI soal dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021 :

1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 467 tahun 2020 tentang kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021 merupakan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan selama satu tahun, di mana permulaan Tahun Pelajaran Baru dimulai pada tanggal 13 juli 2020 dan berakhir pada tanggal 25 juni 2021.

2. Perubahan Awal Tahun Pelajaran Baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi COVlD-19 belum berakhir.

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Pembukaan Sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Berita Terkini