Tahun Ajaran Baru

Di Tengah Perdebatan Tahun Ajaran Baru, Tahun Ajaran Saat Ini Belum Selesai: Siswa UAS secara Daring

Penulis: Suharno
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 13 Depok Jalan Raya Krukut No 75, Limo, Depok, Senin (23/4/2018).

TRIBUNJAKARTA.COM - Di tengah perdebatan tentang tahun ajaran baru 2020/2021, ternyata kalender tahun ajaran 2019/2020 belum berakhir.

Kalender tahun ajaran 2019 masih berlangsung hingga pembagian raport tanggal 27 Juni 2020.

Kini, setiap sekolah di Indonesia masih akan menjalani ujian akhir semester (UAS) usai libur Hari Raya Idulfitri jika merujuk kalender tahun ajaran baru 2019/2020.

Namun, UAS ini bukan penentu kenaikan kelas bagi setiap siswa mengingat kondisi Indonesia masih dalam pandemi Covid-19 atau virus corona.

• Kemendikbud Sebut Kalender Tahun Ajaran Baru 13 Juli, Mendikbud Nadiem Makarim: Itu Belum Pasti

Seperti yang diketahui pemerintah menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah atau study from home (SFH).

Hal ini maka tak hanya berdampak pada perubahan lokasi kegiatan belajar mengajar saja, namun juga terhadap ketentuan pelaksanaan ujian akhir semester ( UAS) sebagai penentu kenaikan kelas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya mengumpulkan  siswa dan guru di sekolah untuk UAS tidak diperkenankan selama masa darurat Covid-19.

• Mulai Bosan di Rumah Saja? Berikut Rekomendasi Sederet Novel yang Beralur Cerita Menarik & Seru!

"Posisi belajar dari rumah itu jadi situasi di mana ada area-area yang positif dengan Covid-19, kami menganjurkan muridnya belajar dari rumah dan gurunya mengajar dari rumah. Itu sudah jelas dan sikap kami akan selalu konsisten," kata Nadiem dalam konferensi online, Selasa (24/3/2020).

• Pembatasan Penerbangan Diperpanjang Lagi, Penumpang Pesawat Wajib Bawa Dokumen Persyaratan Ini

Tentang mekanisme pelaksanaan UAS untuk kenaikan kelas, lebih lanjut Nadiem menjelaskan melalu Surat Edaran (SE) Mendikbud: Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dalam poin ke-4 disebutkan kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah. Namun, hal ini dikecualikan bila telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.

2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor. Serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

• Sejarah Hari Lahir Pancasila: Ditutupi saat Orde Baru, Diusulkan Megawati ke SBY, Disahkan Jokowi

3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Ujian ini juga dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Penentu kelulusan siswa SD hingga SMA
Aturan mengenai Ujian Sekolah untuk kelulusan juga diatur dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-2019). 

Dalam poin 3 surat edaran tersebut dijelaskan, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

• Baru Balik dari Mudik Lebaran, 2 Penghuni Kontrakan di Ancol Diminta Warga Jalani Isolasi Mandiri

Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan

2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Belum Tentu Juli

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan pada kalender tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020.

Meski demikian, Mendikbud Nadiem Makarim membantah jika tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 Juli.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal tahun ajaran baru tahun 2020/2021 yakni pada 13 Juli 2020.

Meski demikian, Menteri Nadiem Makarim membantah jika siswa dan siswi akan mulai masuk sekolah atau kegiatan belajar mengajar (KBM) pada bulan Juli mendatang.

• Sejarah Hari Lahir Pancasila: Ditutupi saat Orde Baru, Diusulkan Megawati ke SBY, Disahkan Jokowi

• Tujuh Tersangka, Ratusan Gram dan Pohon Ganja Didapat Polisi Secara Maraton di Kota Bekasi

Semua skenario telah dipersiapkan untuk menentukan jadwal tahun ajaran baru 2020.

Kewenangan kapan masuk sekolah bagi murid sekolah ternyata bukan kewenangan mutlak Nadiem Makarim.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan telah menyiapkan berbagai skenario terkait permulaan tahun ajaran baru 2020/2021.

Hal ini disebabkan pandemi Covid-19 yang belum mereda di Tanah Air.

• Bek Persija Jakarta Marco Motta Putuskan Mudik ke Italia Usai Tertahan Selama Dua Bulan di Jakarta

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah siap dengan semua skenario," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Rabu (20/5/2020), dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul, "Mendikbud Siapkan Skenario Memulai Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi".

Nadiem mengatakan, Kemdikbud terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Keputusan Kemendikbud terkait pelaksanaan tahun ajaran baru akan merujuk pada kajian Gugus Tugas.

• Alasan Dwi Sasono Konsumsi Ganja: Susah Tidur dan Bosan di Rumah Aja Selama Pandemi Covid-19

Menteri Nadiem Makarim dengan tegas membantah soal informasi yang beredar bahwa tahun ajaran baru akan dimulai 15 Juni 2020 mendatang.

"Mohon menunggu dan saya belum bisa memberikan statement apapun untuk keputusan itu. Karena dipusatkan di gugus tugas. Mohon kesabaran. Kalau ada hoax-hoax dan apa sampai akhir tahun, itu tidak benar," kata Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja virtual dengan Komisi X DPR RI Jumat (22/5/2020). (*)

Berita Terkini