Persiapan New Normal di Jabodetabek

Pembatasan Penerbangan Diperpanjang Sampai 7 Juni, Simak Dokumen yang Wajib Dipenuhi Penumpang

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana check-in di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta di masa perpanjangan penerbangan terbatas sampai 7 Juni 2020, Senin (1/6/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara PT Angkasa Pura II diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Pada sebelumnya, pembatasan penerbangan hanya sampai 1 Juni 2020.

Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

Menteri Perhubungan pun merilis Keputusan Menhub No. KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sejalan dengan regulasi di atas, maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II.

Terutama di Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19.

"Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Senin (1/6/2020).

Selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang punya izin khusus.

Seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan.

"Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan," kata Awaluddin.

Terkait dengan pengecualian ini, PT Angkasa Pura II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, seperti:

1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2.

2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat.

Terancam 5 Tahun Bui, Dwi Sasono Ajukan Rehabilitasi

Menuju Fase New Normal, Kemenag Rilis Aturan Baru Akad Nikah, Segini Batas Undangan yang Boleh Hadir

Ingat Unggahan Ojol, Fikri Hubungi Petugas Damkar untuk Membantunya

6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah.

7. Melaporan rencana perjalanan

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.

Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.

Berita Terkini