Antisipasi Virus Corona di DKI

Beredar Draf Salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang Akan Perpanjang PSBB Hingga 18 Juni

Penulis: Suharno
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19

Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.

Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

Jadi kesimpulannya, draf salinan mengenai keputusan Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni yang beredar melalui media sosial adalah tidak benar.

Berita Terkini