Pijat Khusus Gay Beroperasi saat Pandemi Covid-19, Digerebek Polisi Hingga Temukan Alat Kontrasepsi

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyuka sesama jenis.

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, tempat praktik pijat plus-plus sesama jenis tersebut diketahui dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Gajahmungkur.

Di sana, polisi mengamankan FA.

Setelah mendapat keterangan dari pelaku, anggota Subdit V Siber juga langsung melakukan penelusuran.

Mereka mengejar mucikari bisnis prostitusi online ini sampai di sebuah kos di Jalan Kapulogo Nologaten Catur Tunggal, Sleman, Yogyakarta.

"Mucikari tersebut ditangkap dan dilakukan interogasi."

"Pengakuannya, AW mengakui berperan sebagai penyedia pelayanan jasa pijat vitalitas."

"Kalau tersangka FA berperan sebagai anak asuh," jelas Kombes Pol Wihastono.

Selanjutnya, dua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain 4 unit Handphone, 5 wig, dua buah bra atau BH, dan 35 bungkus kondom.

Selain itu, ada juga 4 bungkus suplemen, 1 buku tabungan, satu buah KTP, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang ikut disita.

"Ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota."

"Sementara ini, masih baru dua orang yang kita amankan.

Kalau sudah ada perkembangan nanti kita sampaikan lagi," terang dia.

Sejauh ini, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat denganPasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," tandas Wihastono. (Tribun Medan/ Tribun Jateng)

Berita Terkini