Anies Baswedan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020), disebutkan bahwa ojek dapat kembali beroperasi sebagai salah satu akses mobilitas warga.
"Kendaraan nonumum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," kata Anies.
Pada praktiknya, ojek baru boleh beroperasi mulai Senin (8/6/2020) depan.
Hal ini sekaligus menjawab pro-kontra yang sempat mengemuka, soal penerapan tatanan kenormalan baru atau new normal beberapa waktu belakangan.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda), ada beberapa panduan bagi ASN dalam menyongsong periode kenormalan baru.
Salah satunya ialah soal penggunaan transportasi umum, yang berbunyi;
"Pengoperasian ojek konvensional/ ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencagah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi."
3. Keluar Rumah Tanpa Masker Akan Terancam Denda Rp 250.000
Warga di wilayah DKI Jakarta terancam denda Rp 250.000 jika beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Perlu diketahui, Pemerintah Provisi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB dan menyebut Juni 2020 sebagai masa transisi.
"Ada kewajiban untuk menggunakan masker. Selalu pakai masker jika berada di luar rumah, jangan sampai tidak pakai masker. Bila tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda Rp 250.000," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan secara daring, Kamis (4/6/2020).
Menurut Anies, pihaknya sudah menyediakan 20 juta masker gratis untuk seluruh warga Jakarta yang bisa didapatkan secara gratis di masing-masing kelurahan.
"Jadi tidak ada alasan untuk tidak memiliki. Bila perlu masker silakan datang ke kelurahan," ungkapnya.
Selama masa transisi Juni 2020, kata Anies, merupakan periode edukasi untuk membiasakan pola hidup sehat dan produktif di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa transisi guna menghindari lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.