e. mengunggah berkas persyaratan;
f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator; dan
g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Catatan:
Bagi calon siswa baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen:
- Sertifikat Akreditasi
- Nilai Rapor
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen
Bagi calon siswa baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah dokumen:
- Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
- Kartu Keluarga
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen
2. Pengajuan cetak PIN/Token
Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
- mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
- mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;
mengisi formulir secara daring;
- mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi;
- setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
3. Aktivasi PIN/Token
Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
- mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
- melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token;
- mengganti PIN/Token dengan password; dan
- setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
4. Pendaftaran daring
Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:
- mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
- melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
memilih sekolah tujuan;
- mencetak tanda bukti pendaftaran; dan
- bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
5. Lapor diri daring