Pembatalan Ibadah Haji 2020

Sesalkan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, DPR Sebut Menag Ambil Keputusan Sepihak: Gak Baca UU Kali Ya

Penulis: Muji Lestari
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana jemaah haji Indonesia menunggu bus sholawat untuk salat di Masjidil Haram, Jumat (26/7/2019). Cuaca panas di Makkah tak menyurutkan semangat jemaah haji Indonesia untuk salat Jumat di Masjidil Haram.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyesalkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020. 

Hal itu diungkapkan Yandri Susanto dalam tayangan YouTube tvOneNews yang diunggah (2/6/2020).

Diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 dibatalkan.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Agama pada Selasa (2/6/2020).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyesalkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan ibadah haji 2020. (Tangkapan Layar YouTube/tvOneNews)

Terlebih, Fachrul Razi juga menyampaikan pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses untuk penyelenggaraan Ibadah Haji dari negara manapun.

Mengetahui itu, Yandri Susanto selaku ketua Komisi VIII DPR RI menyesalkan dengan putusan Menteri Agama tersebut.

"Kita dengar Menteri Agama mengumumkan secara resmi pembatalan Ibadah Haji untuk tahun 2020," kata Yandri.

Yandri Susanto menilai pembatalan Ibadah Haji 2020 yang disampaikan Menteri Agama merupakan keputusan secara sepihak.

BREAKING NEWS: Kementerian Agama Batalkan Pelaksanaan Ibadah Haji 1441 H karena Covid-19

Menurut Yandri seharusnya persoalan itu didiskusikan terlebih dahulu bersama DPR melalui rapat kerja.

Sebab Yandri mengatakan, segala urusan yang menyangkut Ibadah Haji harus berdasarkan persetujuan Komisi VIII DPR RI.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Yang seharusnya pembatalan itu harus melalui persetujuan DPR melalui rapat kerja."

"Karena setiap hal yang menyangkut haji biasanya memang menurut UU nomor 8 tahun 2019 itu melalui persetujuan Komisi VIII DPR," terang Yandri Susanto.

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Berdasarkan undang-undang tersebut, Yandri mengatakan bahwa segala hal yang berkaitan dengan Ibadah Haji harus melalui persetujuan DPR.

Terlebih hal ini menyangkut pembatalan Ibadah Haji.

Halaman
123

Berita Terkini