TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyesalkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020.
Hal itu diungkapkan Yandri Susanto dalam tayangan YouTube tvOneNews yang diunggah (2/6/2020).
Diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 dibatalkan.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Agama pada Selasa (2/6/2020).
Terlebih, Fachrul Razi juga menyampaikan pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses untuk penyelenggaraan Ibadah Haji dari negara manapun.
Mengetahui itu, Yandri Susanto selaku ketua Komisi VIII DPR RI menyesalkan dengan putusan Menteri Agama tersebut.
"Kita dengar Menteri Agama mengumumkan secara resmi pembatalan Ibadah Haji untuk tahun 2020," kata Yandri.
Yandri Susanto menilai pembatalan Ibadah Haji 2020 yang disampaikan Menteri Agama merupakan keputusan secara sepihak.
• BREAKING NEWS: Kementerian Agama Batalkan Pelaksanaan Ibadah Haji 1441 H karena Covid-19
Menurut Yandri seharusnya persoalan itu didiskusikan terlebih dahulu bersama DPR melalui rapat kerja.
Sebab Yandri mengatakan, segala urusan yang menyangkut Ibadah Haji harus berdasarkan persetujuan Komisi VIII DPR RI.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Yang seharusnya pembatalan itu harus melalui persetujuan DPR melalui rapat kerja."
"Karena setiap hal yang menyangkut haji biasanya memang menurut UU nomor 8 tahun 2019 itu melalui persetujuan Komisi VIII DPR," terang Yandri Susanto.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Yandri mengatakan bahwa segala hal yang berkaitan dengan Ibadah Haji harus melalui persetujuan DPR.
Terlebih hal ini menyangkut pembatalan Ibadah Haji.
"Misalkan berapa biaya haji, berapa APBN yang harus dimasukan untuk penyelenggaraan ibadah haji, itu semua atas kesepakatan dengan DPR,"
"Apalagi pembatalan, pembatalan ini kan sangat strategis, sangat penting, menyangkut umat yang akan berangkat ibadah haji sebesar 210 ribu orang," kata Yandri.
Ia amat menyesalkan pengumuman pembatalan Ibadah Haji yang dilakukan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
• Jeritan Hati Istri Dianiaya Karena Pergoki Suami Video Call Wanita Lain: Suami Saya Dipanggil Sayang
Padahal, kata Yandri, Menteri Agama sudah mengirim surat untuk mengadakan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
"Tiba-tiba hari ini diumumkan secara sepihak oleh Menteri Agama,"
"Padahal Menteri Agama sudah kirim surat ke kita, untuk rapat kerja," kata Yandri.
Yandri menjelaskan surat tersebut dikirim pada Jumat malam pekan lalu.
Ia juga mengungkapkan bahwa surat tersebut sudah disetujui dan akan ada rapat kerja yang akan dilaksanakan Kamis 4 Juni mendatang.
Lebih lanjut, Yandri mengaku tidak tahu apa yang jadi pertimbangan Menteri Agama mengumumkan keputusan pembatalan Ibadah Haji tersebut.
"Ya kita enggak tahu apa pertimbangannya, karena dalam pembatalan itu banyak akibatnya," ujarnya.
Yandri mengatakan, pembatalan Ibadah Haji ini akan berakibat pada banyak hal.
"Bagaimana setoran dana haji, bagaiman APBN yang melekat di situ, ini kan perlu dibicarakan oleh DPR dan pemerintah," kata Yandri.
Yandri Susanto pun berkelakar menyebut bahwa Menteri Agama tidak membaca undang-undang dan peraturan terkait putusan penyelenggaraan haji yang sebelumnya disebutkan.
"Ya mungkin Pak Menteri Agamanya enggak baca undang-undang kali ya, jadi diumumkan sepihak," kata Yandri.
SIMAK VIDEONYA:
Bagaimana Nasib Biaya Ibadah Haji yang Telah Dibayarkan?
Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 1441 hijriah/ tahun 2020.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Pembatalan pemberangkatan Ibadah haji ini mengingat adanya pandemi virus corona yang masih melanda di berbagai negara di dunia.
• BKN Belum Putuskan Jadwal Tes SKB CPNS 2019, Bagaimana Nasib Seleksi CPNS 2020?
Hingga kini, pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.
"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan," ucap Fachrul.
Calon Jamaah haji yang batal berangkat tahun ini, nantinya akan diberangkatkan di tahun berikutnya yakni di tahun 2021.
Terkait biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) yang telah dilunasi, nantinya akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Setoran pelunasan BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," terang Menag Fachrul Razi.
Nantinya, hasil pemanfaatannya akan diberikan kepada calon jemaah haji, 30 hari sebelum jadwal kebrangkatan.
"Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji, paling lambat 30 hari sebelum kerangkartan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 hijriah atau 2021 mendatang,"
Adapun nilai manfaat tersebut, akan diberikan perorangan berdasar pada jumlah pelunasan BPIH yang dibayarakan.
Namun demeikian, uang pelunasan BPIH itu juga dapat diminta kembali oleh calon jamaah yang bersangkutan jika memang dikehendaki.
"Kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Menag.