TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) di DKI Jakarta akan segera dibuka.
Bagi siswa lulusan SD dan SMP, maka harus mempersiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan PPDB tersebut.
Meski masih di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, tetapi PPDB 2020 tetap diadakan.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
• Siap Keluar Rumah Lagi? Catat Protokol New Normal di Swalayan, Pasar, Sekolah hingga PKL di Bekasi
Diketahui untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19, PPDB 2020 dilakukan secara online.
Adapun keputusan ini merupakan prosedur dan tata cara pelaksanaan PPDB 2020 di sekolah negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Berikut rangkuman petunjuk tahapan pelaksanaan PPDB 2020:
1. Prapendaftaran
Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan;
- Kartu Keluarga;
- Sertifikat Akreditasi;
- Nilai Rapor; dan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen;
b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;
d. mengisi formulir secara daring;