TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) di DKI Jakarta akan segera dibuka.
Bagi siswa lulusan SD dan SMP, maka harus mempersiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan PPDB tersebut.
Meski masih di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, tetapi PPDB 2020 tetap diadakan.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
• Siap Keluar Rumah Lagi? Catat Protokol New Normal di Swalayan, Pasar, Sekolah hingga PKL di Bekasi
Diketahui untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19, PPDB 2020 dilakukan secara online.
Adapun keputusan ini merupakan prosedur dan tata cara pelaksanaan PPDB 2020 di sekolah negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Berikut rangkuman petunjuk tahapan pelaksanaan PPDB 2020:
1. Prapendaftaran
Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan;
- Kartu Keluarga;
- Sertifikat Akreditasi;
- Nilai Rapor; dan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen;
b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;
d. mengisi formulir secara daring;
e. mengunggah berkas persyaratan;
f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator; dan
g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Catatan:
Bagi calon siswa baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen:
- Sertifikat Akreditasi
- Nilai Rapor
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen
Bagi calon siswa baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah dokumen:
- Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
- Kartu Keluarga
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen
2. Pengajuan cetak PIN/Token
Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
- mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
- mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;
mengisi formulir secara daring;
- mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi;
- setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
3. Aktivasi PIN/Token
Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
- mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
- melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token;
- mengganti PIN/Token dengan password; dan
- setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
4. Pendaftaran daring
Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:
- mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
- melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
memilih sekolah tujuan;
- mencetak tanda bukti pendaftaran; dan
- bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
5. Lapor diri daring
Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:
- mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
- melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
- melakukan klik tombol Lapor Diri; dan
- mencetak tanda bukti lapor diri.
• Jelang New Normal, MUI DKI Jakarta Terbitkan 8 Poin Panduan Salat Berjamaah di Masjid
Bagi calon siswa baru jenjang SMP dan SMA negeri, berikut ini jadwal pendaftaran PPDB 2020:
- Pelayanan secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
- Layanan sistem informasi dilaksanakan secara 24 jam nonstop.
- Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan secara daring oleh calon siswa baru atau orang tua/wali/masyarakat akan ditanggapi pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB.
- Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB.
Jadwal PPDB 2020 SMP dan SMA (
a. Jalur inklusi (secara daring)
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
- 15 Juni 2020 pukul 08.00-16.00 WIB
- 16 Juni 2020 pukul 08.00-15.00 WIB
2. Proses seleksi
- 15 Juni 2020 pukul 08.00-16.00 WIB
- 16 Juni 2020 pukul 08.00-15.00 WIB
3. Pengumuman
- 16 Juni 2020 pukul 17.00 WIB
4. Lapor diri
- 17 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
- 18 Juni 2020 pukul 00.01-14.00 WIB
b. Jalur afirmasi bagi anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19. (secara daring)
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
- 15 Juni 2020 pukul 08.00-16.00 WIB
- 16 Juni 2020 pukul 08.00-15.00 WIB
2. Pengumuman
- 16 Juni 2020 pukul 17.00 WIB
3. Lapor diri
- 17 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
- 18 Juni 2020 pukul 00.01-14.00 WIB
c. Jalur prestasi non akademik (secara daring)
1. Pendaftaran, verifikasi dokumen dan pemilihan sekolah:
- 15 Juni 2020 pukul 08.00-16.00 WIB
- 16 Juni 2020 pukul 08.00-15.00 WIB
2. Proses seleksi
- 15 Juni 2020 pukul 08.00-16.00 WIB
- 16 Juni 2020 pukul 08.00-15.00 WIB
3. Pengumuman
- 16 Juni 2020 pukul 17.00 WIB
4. Lapor diri
- 17 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
- 18 Juni 2020 pukul 00.01-14.00 WIB
d. Jalur afirmasi bagi pemegang KJP/KJP Plus, Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Jak Lingko dan Anak Terdaftar dalam DTKS. (secara daring)
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
- 19-20 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
- 22 Juni 2020 pukul 00.01-15.00 WIB
2. Proses seleksi
- 19-20 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
- 22 Juni 2020 pukul 00.01-15.00 WIB
3. Pengumuman
- 22 Juni 2020 pukul 17.00 WIB
4. Lapor diri
- 23 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
- 24 Juni 2020 pukul 00.01-14.00 WIB
e. Jalur perpindahan orang tua dan anak guru. (secara daring)
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
- 15 Juni - 2 Juli 2020 pukul 08.00-16.00 WIB
- 3 Juli 2020 pukul 08.00-15.00 WIB
2. Proses seleksi
- 15 Juni - 2 Juli 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
- 3 Juli 2020 pukul 00.01-15.00 WIB
3. Pengumuman
- 3 Juli 2020 pukul 17.00 WIB
4. Lapor diri
- 4 Juli 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
- 6 Juli 2020 pukul 00.01-14.00 WIB
f. Jalur zonasi (secara daring)
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
- 25-26 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
- 27 Juni 2020 pukul 00.01-15.00 WIB
2. Proses seleksi
- 25-26 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
- 27 Juni 2020 pukul 00.01-15.00 WIB
3. Pengumuman
- 27 Juni 2020 pukul 17.00 WIB
4. Lapor diri
- 29 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
- 30 Juni 2020 pukul 00.01-14.00 WIB
g. Jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta (secara daring)
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
- 1-2 Juli 2020 pukul 08.00-16.00 WIB
- 3 Juli 2020 pukul 08.00-15.00 WIB
2. Proses seleksi
- 1-2 Juli 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
- 3 Juli 2020 pukul 00.01-15.00 WIB
3. Pengumuman
- 3 Juli 2020 pukul 17.00 WIB
4. Lapor diri
- 4 Juli 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
- 6 Juli 2020 pukul 00.01-14.00 WIB
h. Tahap akhir (secara daring)
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
- 7 Juli 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
- 8 Juli 2020 pukul 00.01-15.00 WIB
2. Proses seleksi
- 7 Juli 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
- 8 Juli 2020 pukul 00.01-15.00 WIB
3. Pengumuman
- 8 Juli 2020 pukul 17.00 WIB
4. Lapor diri
- 9 Juli 2020 pukul 08.00-16.00 WIB
(tribunjakarta/kompas)