Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Besok Ojol Sudah Boleh Beroperasi, Simak Protokol yang Diterapkan: Penumpang Bawa Helm Sendiri

Penulis: Muji Lestari
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ojek Online

Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.

Namun, sistem ganjil genap tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol) maupun taksi online.

“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 itu.

Satu di antara pengemudi ojek online (ojol) dari Gojek, Andi Hamzah (kedua dari paling kiri), saat beristirahat di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 00.52 WIB, Selasa (22/10/2019). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Sanksi Bagi yang Melanggar

Bagi perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing agar pengemudi ojek online tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Aturan itu juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan.

Sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, ada sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(tribunjakarta/kompas)

Berita Terkini