TRIBUNJAKARTA.COM - PT Kereta Api Indonesia ( PT KAI) secara bertahap mulai mengoperasikan kereta api jarak jauh mulai Jumat (12/6/2020) ini.
Total ada 14 kereta api reguler jarak jauh dan 23 kereta api lokal yang mulai dioperasikan hari ini.
Namun, ada sejumlah syarat bagi para penumpang untuk memenuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan pengoperasian kembali kereta api reguler ini merupakan tahap awal.
Menurutnya kereta api yang beroperasi ini berangkat dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan Reguler yang beroperasi.
• PT KAI Daop 3 Cirebon Operasionalkan KA Ranggajati Relasi Cirebon-Jember Mulai Jumat Malam Ini
• Mulai Hari Ini, PT KAI Daop 1 Jakarta Operasionalkan KA Serayu Relasi Stasiun Pasar Senen-Purwokerto
• Gara-gara Uang Rp 20 Ribu Anak Nekat Bunuh Ibu Kandung, Pelaku Nongkrong di Warung Kopi Usai Beraksi
• Langkah Mudah Perpanjangan SIM Via Online, Tidak Ribet dan Tidak Perlu Pakai Antrean
"Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain," ujarnya dalam rilis resmi, Rabu (10/6/2020).
Meski beroperasi kembali seperti biasa namun pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Hal itu mengacu kepada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Selain itu Direktorat Jenderal KA juga mengeluarkan SE Kemenhub No 14 Tahun 2020. Surat edaran itu berisi pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Menurutnya secara umum penumpang yang berangkat diwajibkan dalam kondisi sehat, tidak sedang demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celsius dan menggunakan masker.
Ia menambahkan penumpang juga wajib menggunakan lengan panjang dan atau jaket.
"Penumpang kereta api jarak jauh wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan SE Gugus Tugas Covid19 seperti, surat keterangan uji PCR dengan hasil negatif, atau rapid test dengan hasil non reaktif," ujar Didiek.
"Menunjukan surat bebas gejala infulenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas serta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Bagi yang menuju jakarta wajib menyertakai SIKM juga," tambahnya.