Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Langsung Tutup Wajah Hingga Minta Grasi ke Presiden

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana, divonis hukuman mati pada Senin (15/6/2020).

Bersama putra kandungnya, Geovanni Kelvin, Aulia menghadiri sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui telekonferensi Zoom meeting.

Tak hanya Aulia, Geovanni juga dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.

Sementara itu, dua eksekutor yang disewa Aulia untuk membunuh Pupung dan Dana, bernasib beda.

Dilansir Tribunnews, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Yosdi, menyatakan Agus dan Sugeng terbukti telah melakukan tindak pidana.

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup."

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," tambahnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, yaitu Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Apat, divonis 15 tahun penjara.

Langsung tutup wajah

Istri sekaligus pelaku pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma, dan putranya, Geovanni Kelvin, divonis hukuman mati.

Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020) hari ini.

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, dilansir Tribunnews.

"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin."

Halaman
123

Berita Terkini