TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin kini sudah menghirup udara bebas sejak Minggu (17/6/2020).
Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin usai mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Nazaruddin sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet, gratifikasi dan pencucian uang.
Selama menjalani CMB, Nazaruddin akan berada di Bandung. Jika ke luar kota, Nazaruddin wajib melapor. Simak selengkapnya:
1. Penjelasan Lapas Sukamiskin
Nazarudin bebas setelah mengajukan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan 1 (satu) orang WBP (warga binaan Pemasyarakatan). M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Aris menuturkan, Nazaruddin akan menjalani masa CMB tersebut dengan pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung.
Masa CMB tersebut dimulai pada 14 Juni 2020 dan akan berakhir pada 13 Agustuts 2020 mendatang.
Aris menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm).
2. Tinggal di Bandung
Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana mengingatkan M Nazaruddin agar selalu menjaga perilaku dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
Mantan bendahara partai Demokrat ini mendapat cuti menjelang bebas setelah ke luar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.
Nazaruddin mendapatkan cuti menjelang bebas dari 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.
Selama menjalani cuti menjelang bebas, Nazarudin akan diawasi dan dibimbing oleh Bapas Bandung sebagai domisili penjaminnya.
"Harus berperilaku yang baik, jangan melakukan tindak pidana yang baru, dia juga menerima dengan ikhlas apa yang terjadi, dia sudah mengakui kesalahan dia dan teman-temannya," ujar Budiana, saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Dikatakan Budiana, selama cuti menjelang bebas Nazarudin akan berada di Bandung, kalaupun akan pergi ke Bogor atau Jakarta, Nazarudin wajib melapor ke Bapas.
"Posisi penjaminnya di Bandung, saudara sepupu anak adik bapaknya, namanya Muhammad Fatar, satu darahlah, dia Dosen di Nurtanio, tinggal di Taman Cibaduyut Indah," katanya.
3. Status CMB bisa dicabut
Budiana mengatakan, jangankan melanggar hukum, kedapatan berperilaku tidak baik saja mantan bendahara partai Demokrat itu bisa dicabut status cuti menjelang bebasnya.
"(Kalau melanggar) Masuk lagi ke dalam lapas selama dia mendapat CMB, selama dua bulan sampai dia mendapat bebas murni," ujar Budiana, saat ditemui di Bapas Bandung, Rabu (17/6/2020).
Budiana yang juga pembimbing Nazaruddin dari Bapas Bandung mengatakan, selama masa cuti menjelang bebas ini, Nazaruddin, harus berkelakuan baik. Selain itu dia pun wajib lapor, satu minggu sekali.
"Pergerakan dia kita harus tahu semuanya, sampai saat ini sejak hari minggu dia selalu melaporkan apa yang dia lakukan," katanya.
4. Terima remisi 4 tahun
Selama menjalani hukuman, M Nazarudin tercatat mendapat remisi hingga 4 tahun 1 bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar, Abdul Aris, mengatakan Nazarudin mendapat beragam remisi mulai dari remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015 hingga remisi tambahan donor darah.
Disinggung soal Nazaruddin yang mendapatkan justice collaborator (JC), Aris mengatakan hal itu juga yang membuat Nazaruddin mendapatkan remisi.
"JC itu syarat mendapat remisi," ujar Aris, saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).
Pembimbing Nazaruddin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Budiana menambahkan, bebasnya Nazaruddin sudah sesuai aturan. Bahkan, kata Budiana, seharusnya Nazaruddin bisa mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
"Untuk PB harus Dirjen PAS koordinasi dengan KPK. Tapi KPK tidak memberikan rekomendasi PB. Sebetulnya dia punya hak untuk PB karena denda sudah dibayar, sudah mendapat JC dari KPK. Kalau tidak salah, (tidak diberi rekomendasi PB) karena remisi yang didapat sudah cukup banyak," ujar Budiana.
Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Pertama Nazaruddin terjerat kasus suap wisma atlet, dia terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012.
Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Kedua, kasus yang berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Nazaruddin pun kini sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).
5. Tanggapan Demokrat
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, bebasnya M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkumham tersebut, karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," kata Didik saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).
Didik mengatakan, selaku warga binaan, Nazaruddin memiliki kewajiban dan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, narapidana tindak pidana khusus, termasuk korupsi tidak mudah mendapatkan resmi.
Oleh karenanya, ia menduga Nazaruddin mendapatkan remisi setelah membantu penegak hukum membongkar kasusnya.
• Simak Alur Mekanisme Keluar Masuk Zona Merah PSBL-RW di Kota Tangerang
• Langgar PSBB, Puluhan Remaja Dipakaikan Rompi Oranye Hingga Dihukum Nyanyi Lagu Kebangsaan
• Kontroversi RUU HIP: NU Sebut Sembrono, Muhammadiyah Minta Tidak Dilanjutkan
"Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai justice collaborator," ujar dia.
Atas dasar itu, menurut Didik, Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin sebagai bentuk pembinaan narapidana.
"Mungkin saat ini, Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas sebagai bagian bentuk pembinaan narapidana ketika menjelang bebas yang dimaksudkan untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam lembaga, serta membantu narapidana dalam menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat," tutur dia.
(Kompas.com/Tribu Jabar)