TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada hari ini, Rabu (17/6/2020).
Sidang kali ini beragendakan nota pembelaan terdakwa (pleidoi).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Terdakwa dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yakni istrinya Zuraida Hanum dan eksekutor M Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Zuraida Hanum tampak melemparkan senyum ke arah layar monitor teleconfrence dilakukan di Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan sebelum sidang dibuka.
Kemudian Reza terlihat menutupi wajahnya dengan tangannya.
Sedangkan Jefri fokus menatap layar monitor, dan sesekali dia berbicara dengan adiknya Reza yang berada di sampingnya.
M Jefri Pertama (42) menangis dan menyesal telah membunuh hakim Jamaluddin.
"Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang menyidangkan, saya menyesal telah membunuh hakim Jamaluddin yang saya tahu sangat baik dan profesional dalam pekerjaannya," kata Jefri.
Jefri merasa bodoh telah mengikuti kemauan Zuraida Hanum yang mengajaknya untuk membunuh hakim Jamaluddin.
"Saya merasa bodoh, karena saya mengikuti kemauan Zuraida Hanum untuk membunuh suaminya," ujarnya.
Setelah itu, tiba-tiba suara Jefri yang tadinya biasa saa berubah menjadi isak tangis saat ia menyatakan ia masih memiliki tanggung jawab dari anaknya yang masih kecil.
"Saya masih memiliki tanggungjawab sebagai ayah, dan anak saya masih sangat kecil. Dia masih membutuhkan saya sebagai orang tuanya," jelasnya sambil menangis di hadapan majelis hakim Erintuah Damanik.
Ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut, sebab dirinya hanya ikut arahan dari Zuraida Hanum.
"Saya hanya mengikuti apa yang dikatakan Hanum. Saya diiming-imingi sebuah kantor (pengacara), dan rumah oleh Zuraida Hanum," ujarnya masih dengan suara yang sedikit terisak-isak.
Selain itu ia memasang badan untuk adiknya Reza, dikarenakan Reza hanya mengikuti apa arahan dari abangnya.
"Kemudian Reza sangatlah tidak bersalah yang mulia, dia anak yang baik-baik, selain itu dia juga tulang punggung keluarga," ucapnya.
Nota pembelaan dari penasihat hukum
Nota pembelaan dibacakan oleh Penasihat hukum Zuraida, Yuyun Teja.
Terdakwa Zuraida Hanum tampak meratapi dan menyimak pledoi yang dibacakan penasihat hukumnya.
Sesekali ia terlihat menangis dan mengusap airmatanya.
Dalam isi nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal perlakuannya, ikut merancang pembunuhan suaminya.
"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar ke depan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ujar penasihat hukum, membacakan nota pembelaan kliennya Zuraida Hanum di ruang Cakra VIII, PN Medan.
Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti persidangan melalui sidang teleconfrence yang terhubung ke rutan perempuan medan.
Kemudian, dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi korban.
"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang mahakuasa," baca Yuyun
Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari Majelis Hakim yang bukan lain adalah rekan kerja sari korban.
"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan," baca penasihat hukumnya.
Disebutkannya, dalam surat yang ditulisnya itu, ia memohon agar majelis hakim dapat menimbang karena dirinya masih memiliki anak yang kecil.
"Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya," Isi tulisannya.
"Semoga Yang mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terdzalimi," tambah penasihat hukumnya.
"Demikan goresan hati saya, saya tuangkan dalam tulisan ini, yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya," ujarnya, lalu tutup isi surat pembelaan pribadi Zuraida Hanum tersebut.
Permintaan Reza
Dalam sidang yang beragendakan pembelaan ini, penasihat hukum terdakwa M Reza Fahlevi (29), salah satu eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, meminta kliennya untuk divonis 15 tahun bui.
"Kami berharap majelis hakim menghukum terdakwa M Reza Fahlevi dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar penasihat hukum terdakwa Reza di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
Menurut dia, Reza tidak dapat dihukum secara maksimal karena hanya ikut-ikutan saja.
"Secara hukum pidana, orang yang hanya ikut-ikutan tidak dapat dihukum secara maksimal," ujarnya.
Disebutkannya bahwa terdakwa Reza Fahlevi hanya mengikuti instruksi kakaknya, Jefri Pratama, yang diajak oleh Zuraida Hanum.
"Reza Fahlevi sebenarnya hanyalah ikut-ikutan, di mana dirinya diajak oleh Jefri yang juga diajak oleh Zuraida Hanum," bacanya dalam nota pembelaannya.
Diketahui sebelumnya, Reza dituntut hukuman penjara seumur hidup, sama dengan dua terdakwa lainnya, Zuraida Hanum (41) selaku istri korban, dan kakak sambungnya, M Jefri Pratama (42).
Ketiganya dituntut berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ha yang memberatkan karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan tega telah membunuh korban.
Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, hal yang memberatkan karena telah tega berbuat keji dengan menghabiskan nyawa suaminya sendirk.
Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimanafkan.
Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
• Cara Mudah Membasmi Kutu Beras dan Telurnya yang Bersarang di Wadah Penyimpanan, Perhatikan Hal Ini!
• 16 Jam Kebakaran di Pabrik Cat Kota Tangerang, Si Jago Merah Tak Kunjung Padam
• Anak Bunuh Ibu Kandung Pakai Cangkul Lalu Siapkan Kuburan, Ayah: Dia Sering Ketawa Sendiri
Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang. (TribunMedan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul SEMPAT SENYUM, Akhirnya Zuraida Hanum Minta Ampun pada Hakim, Anak dan Keluarga Jamaluddin,.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Zuraida Hanum Sempat Tersenyum Sebelum Hakim Datang Buka Sidang,.