Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham bakal memindahkan napi bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan Cilacap.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Tejo Harwanto mengatakan pemindahan berdasar rekomendasi BNN dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri.
"Pemindahan bandar narkoba ke Nusakambangan yang nantinya akan ditempatkan pada klasifikasi Lapas super maksimum security," kata Tejo di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (18/6/2020).
Mereka dipindah karena dari hasil pengungkapan kasus BNN dan Mabes Polri masih bisa berbisnis narkoba dari dalam jeruji besi.
Di tahap awal 41 bandar yang sudah terindentifikasi masih berbisnis narkoba bakal dipindah ke Lapas yang berada di tengah laut itu.
"Pada gelombang pertama dilihat itu bandar main-main atau memang target. Tapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Namun saat disinggung apa bandar besar seperti Heriyanto dan Wong Chi Ping yang kini mendekam di Lapas Cipinang bakal dipindah.
Tejo tidak menjawab gamblang, dia hanya menjawab butuh proses serangkaian prosedur untuk memindahkan napi-napi kelas kakap itu.
"Nanti kita lihat ke depan, saya enggak bisa sampaikan sekarang. Kita lihat ke depan bahwa kita serius untuk bukan hanya memindahkan," tuturnya.
• 460 Informasi Hoaks Tentang Covid-19, Mafindo: Itu Tersebar Intens
• Desak Pemprov DKI Tarik Commitment Fee Formula E 31 Juta Pounds, Komisi E: Buat Bansos Covid-19
Kepala BNN Komjen Heru Winarko menuturkan pihaknya sejak lama sudah menyampaikan nama-nama napi bandar narkoba ke Ditjen PAS.
Pasalnya dari hasil pengungkapan kasus BNN dan Mabes Polri, nyaris 100 persen peredaran narkoba justru dikontol napi dari sejumlah Lapas.
"Kita (BNN dan Mabes Polri) punya database yang sama. Sehingga nanti yang diharapkan Lapas tadi bahwa bandar siapa saja sudah kita lakukan," kata Heru.