PSK Cipinang Culik Bocah

PSK Cipinang Culik Anak 7 Tahun dari Rawa Malang dengan Cara Belikan Makanan Ringan dan Es Krim

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Tersangka penculikan anak di Cilincing, Nia Ariani (25), mempunyai cara tersendiri untuk membawa kabur AAR (7), korbannya.

Nia memberikan makanan ringan dan es krim kepada AAR agar korban mau diajak pergi dari kediamannya di Kampung Rawa Malang, RT 10/RW 09 Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara.

"Anak tersebut terus dirayu dan dibelikan makanan ringan, terus dibelikan juga es krim dan diajak bermain," kata Kepala Polsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono dalam konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2020).

Aksi penculikan tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2020) lalu.

Setelah berhasil membujuk AAR, Nia lantas membawanya ke daerah Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, tempat dirinya mencari uang sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Selama seminggu dibawa kabur Nia, AAR terus mengikuti aktivitas tersangka.

Saat Nia melayani tamunya, AAR akan dititipkan kepada pemilik warung di dekat lokasi prostitusi.

"Setiap tersangka menemui pelanggannya, anak yang diculik ini dititipkan ke tukang rokok sementara. Setelah sudah selesai dibawa kembali," kata Kapolsek.

Penangkapan terhadap Nia terjadi pada Selasa (16/6/2020) lalu setelah orang tua korban, Ade Supardi melaporkan ke Polsek Cilincing.

Berbekal laporan tersebut, polisi lalu memviralkan foto AAR ke media sosial. Pada Selasa lalu, seorang kenalan pelapor yang mengenali wajah korban lantas melaporkan hal tersebut.

Sergio Farias Rela Gajinya Dipangkas, Manajemen Persija Belum Panggil Pemain Berkumpul

Segala Hajat Bisa Dikabulkan, Ini Daftar Amalan Malam Jumat yang Perlu Dikerjakan

Shin Tae-yong Keluarkan Unek-unek: Sebut PSSI Harus Fokus di Sepakbola

"Setelah tanggal 17 (Juni) itu ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya melakukan aksi penculikan anak ini, Nia dijerat pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkini