Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 jalur zonasi.
Dia menjelaskan hal ini setelah satu di antara orang tua murid, emosi menanyakan penjelasan soal PPDB jalur zonasi, saat rapat bersama, di gedung DPRD DKI, Rabu (24/6/2020).
"Saya sudah katakan, soal jarak, saya sudah sampaikan tadi, ibu. Jakarta, dari tahun lalu, pengukuran zonasi bahkan dari 2017, ini sudah menggunakan sistem berbasis kewilayahan," jelas Nahdiana.
"Dimaksud zonasi itu yang ada di kelurahan dan kelurahan himpitan. Jadi tidak ada jalur yang kami lewati," lanjutnya.
Dia menyatakan, jika wilayah kelurahan calon murid sekolah ini termasuk sistem zonasi, tidak dapat diterima PPDB jalur zonasi.
"Jadi, anak bapak-ibu ada di kelurahan yang termasuk dalam kelurahan zonasi, itulah yang bisa masuk," tambah Nahdiana.
"Kalau anak ibu tidak ada di dalam kelurahan yang tidak ada zonasinya, itu tidak akan masuk," sambungnya.
Dia menambahkan, PPDB jalur zonasi telah diterapkan sejak 2017.
"Kelihatannya, persepsi tentang jarak dan zonasi, padahal sudah kami ulang beberapa kali. Jakarta 2017, 2018, 2019 menggunakan ini dan kami tidak mengubah ini di 2020," tutup dia.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Kurangi Kuota PPDB Jalur Zonasi 10 Persen
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengurangi kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 jalur zonasi, 10 persen.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyebut sengaja mengurangi 10 persen kuota PPDB 2020 jalur zonasi.
Alasannya, kata dia, Dinas Pendidikan DKI ingin menambah kuota PPDB 2020 jalur prestasi.
"Ini kami komunikasikan 40 persen untuk DKI, bukan kami korup 10 persen dari angka zonasi," kata Nahdiana, saat rapat soal PPDB bersama Komisi E DPRD DKI, Rabu (24/6/2020).
"Tapi agar anak-anak DKI yang saat ini punya prestasi diberikan presantase yang lebih besar," lanjutnya
• Usai Jalur Afirmasi yang Ramai Karena Aturan Usia, PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Dibuka Mulai Besok
• Orangtua Murid Geruduk Anies Baswedan Karena Aturan Usia PPDB DKI Jakarta: Lebih Tua Didahulukan
Jika PPDB 2020 jalur zonasi sebanyak 50 persen, sambungnya, kuota PPDB jalur prestasi akan berkurang.
"Kalau (PPDB) jalur zonasi kami 50 persenkan, kuota prestasi ini akan semakin berkurang," ujar Nahdiana.
Mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 2, kuota jalur zonasi berjumlah 50 persen dari kapasitas sekolah.
"Kami tidak bikin anak bapak-ibu yang secara nilai itu mampu bersaing. Itu ada di jalur prestasi," tutup Nahdiana.