7 Maskapai Langgar Tarif Batas Atas, Kemenhub Revisi Harga Tiket Penerbangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pesawat

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi peraturan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan.

Evaluasi dilakukan setelah lahir keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap beberapa maskapai yang memainkan harga tiket penerbangan pada periode 2018-2019.

"Terkait tarif batas atas dan bawah terus terang kami akan melihat semua evaluasi dulu, parameter banyak ada bahan bakar, gaji, juga semua parameter untuk jadi evaluasi," terang Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (25/6/2020).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto saat memantau persiapan Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2, memasuki masa new normal, Kamis (25/6/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Ia melanjutkan, Kemenhub menghormati keputusan KPPU tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Pasal tersebut terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional.

Pada sidang putusan yang dilaksanakan pada Selasa (23/6/2020), seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara.

"Kita sangat menghargai apa yang sudah diputuskan KPPU dan kami juga mengimbau operator untuk tunduk pada keputusan KPPU," sambung Novie.

Menurutnya, dalam keputusan KPPU itu tidak menjelaskan pelanggaran terkait tarif batas atas (TBA).

Dimana, lanjut Novie, yang ada hanya maskapai wajib lapor.

"Makanya kita dorong operator untuk mendorong keputusan TBA itu. Kita wajibkan operator untuk mengerjakan keputusan yang diberikan KPPU," ucap Novie.

Sebagai infornasi, ketentuan mengenai tarif batas bawah dan atas selama ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.

Novie menambahkan, nantinya aturan tersebut yang akan diskusikan antara direktur angkutan udara dengan bagian hukum untuk ditinjau kembali tarif batas atasnya,

"Kita akan melihat komponen-komponen apa saja yang akan dievaluasi. Karena ada beberapa parameter biaya operasional yang berpatokan kepada dolar," terangnya.

Novie menjelaskan pihaknya belum berani memastikan kapan aturan baru tersebut akan terbit.

Halaman
12

Berita Terkini