Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ngotot tetap akan memberlakukan aturan terkait Surat Izin Masuk (SIKM) di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB masa transisi ini.
Ini berarti, masyarakat yang akan bepergian ke luar kota atau dari daerah hendak ke Jakarta tetap harus memiliki SIKM.
Aturan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
“Sesuai Pergub Nomor 60/2020 SIKM tetap berlaku,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
• Buru Pelaku Penculikan 8 Remaja di Kota Depok, Polisi Tempelkan Sketsa Wajah hingga Angkot
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan SIKM hingga status bencana nasional non alam yang ditetapkan pemerintah pusat berakhir.
“(SIKM tetap berlaku) sampai penetapan status bencana nasional non alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020,” ujarnya.
Sampai hari ini, Syafrin menyebut, pemeriksaan SIKM tetap dilakukan oleh pihaknya di stasiun, bandara, hingga terminal bus.
“Untuk penyekatakan (kendaraan pribadi) juga tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri,” kata Syafrin.
• Pengurus RT di Pulogadung yang Pungut Ongkos Distribusi Bansos Diminta Kembalikan Uang Warga
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan agar aturan SIKM dihapuskan pada masa transisi ini.
Dikutip dari Kompas.com, Budi Karya Sumadi sendiri mengaku telah menyampaikan usulan ini ke Tim Gugus tugas Penanganan Covid-19.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
• Ketika Kasus Covid-19 Bertambah Ribuan Tiap Hari, Menhub Meminta SIKM Jakarta Dicabut, Ini Alasannya
Menurut dia, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.
"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya.