PPDB 2020

Jalur PPDB Zonasi RW di Jakarta Bakal Dibuka 4 Juli, Seleksi Usia Tetap Diberlakukan

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah jalur baru dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Penyediaan jalur tersebut merupakan tindaklanjut atas tingginya minat masyarakat untuk masuk ke sekolah negeri dan banyaknya siswa yang berhasil lolos dalam seleksi zonasi PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan bahwa jalur baru tersebut ialah Zonasi Bina Sekolah RW.

Jalur tersebut disediakan untuk calon siswa yang tempat tinggalnya masih satu RW dengan sekolah.

"Hari ini kami mengumumkan Pemprov DKI melalui Dinas pendidikan membuka jalur yang namanya Jalur Zonasi Untuk Bina RW Sekolah," ujarnya dalam diskusi daring, Selasa (30/6/2020).
Menurut dia, pihak telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penyediaan Jalur Zonasi Untuk Bina RW Sekolah.

Nantinya, lanjut Nahdiana, akan ada penambahan kapasitas tampung per kelas di setiap sekolah dari 36 siswa menjadi 40 siswa.

"Rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40 siswa. Kami tentu berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini. Kami minta untuk diizinkan," ungkapnya.

Adapun pembukaan jalur zonasi untuk bina RW tersebut akan dibuka pada 4 Juli 2020 dan bisa diikuti oleh calon siswa yang domisilinya satu wilayah RW dengan sekolah.

"Akan kami buka di tanggal 4 Juli 2020 dan lapor diri pada tanggal 6 Juli 2020," kata Nahdiana.

Kendati demikian, Nahdiana menyebutkan bahwa seleksi berdasarkan usia akan tetap dilakukan jika nantinya peminat dalam wilayah RW di sekolah cukup tinggi.

"Perlu disampaikan juga sebaran penduduknya di tiap sekolah tidak sama, jadi ketika satu RW banyak, maka kami akan lakukan seleksi," kata Nahdiana.

Tetap seleksi usia

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan membuka Jalur zonasi untuk Bina RW dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI tahun ajaran 2020/2021.

Namun, pihak Disdik DKI menyebut pihaknya akan tetap menggunakan seleksi usia.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdina menjelaskan, seleksi berdasarkan usia akan dilakukan jika minat siswa di RW sekolah cukup tinggi dan melebihi kuota yang tersedia.

"Sebaran penduduknya di tiap sekolah tidak sama, jadi ketika satu RW banyak, maka kami akan lakukan seleksi usia," ujar Nahdiana dalam diskusi daring, Selasa (30/6/2020).

Menurut dia, terdapat satu wilayah yang jumlah calon siswa sedikit meskipun rombongan belajar atau kapasitas per kelas sudah ditambah.

Namun, di lokasi lain justru jumlahnya melebihi kapasitas yang tersedia, walaupun sudah ditambah kapasitas per kelas dari 36 siswa menjadi 40 siswa.

"Tapi, ada RW yang anaknya melebihi kuota yang ada, sehingga seleksi berikutnya kami menggunakan seleksi usia," ujar dia.

Pembukaan jalur zonasi untuk bina RW akan dimulai pada 4 Juli 2020 dan lapor diri pada tanggal 6 Juli 2020.

Jalur PPDB tersebut bisa diikuti oleh calon siswa yang domisilinya satu wilayah RW dengan sekolah.

Dalam penyediaan jalur tersebut, Dinas pendidikan DKI akan menambah rombongan belajar per kelas di setiap sekolah dari 36 siswa menjadi 40 siswa.

Nahdiana menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penambahan jumlah siswa per kelas tersebut.

"Rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40 siswa. Kami tentu berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini. Kami minta untuk diizinkan," ungkapnya.

Cara daftar PPDB jalur prestasi akademik

Berikut cara daftar PPDB Jakarta Jalur Prestasi Akademik Luar DKI Jakarta dibuka Rabu, 1 Juli 2020.

Pendaftaran PPDB di Jakarta Jalur Prestasi Akademik Luar DKI Jakarta dibuka pada 1-3 Juli 2020 hingga pukul 15.00 WIB.

Peserta dapat melakukan pendaftaran PPDB dengan mengunjungi laman ppdb.jakarta.go.id.

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk PPDB Jakarta 2020, mulai dari prapendaftaran, pengajuan cetak PIN/Token, aktivasi PIN/Token, pendaftaran, hingga lapor diri online/daring.

Pendaftaran PPDB Tingkat SMP dan SD di Kota Bekasi Mulai Dibuka Hari Ini

Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Panduan Lengkap untuk Daftar PPDB SMP Kota Bekasi

SMAN 100 Jatinegara Terbakar, Kepala Sekolah Pastikan PPDB Tak Terganggu

Berikut tahapan dan tata cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta:

Alur Prapendaftaran

1. Scan atau foto dokumen.

Berikut rincian dokumen yang diunggah:

- Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan

- Kartu Keluarga

- Sertifikat Akreditasi

- Nilai Rapor

- Surat Pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.

2. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id

3. Mengajukan akun dengan klik tombol Pengajuan Akun.

4. Isi formulir secara online.

5. Unggah berkas persyaratan.

6. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

7. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian lakukan pendaftaran.

Perlu diketahui, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang harus mengikuti prapendaftaran adalah:

- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta.

- Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta.

- Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta.

- Lulusan tahun 2019 dan 2018.

- Asal sekolah SPK.

- Asal sekolah asing.

Alur pengajuan cetak PIN/token

1. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id

2. Cetak PIN/token dengan klik tombol Pengajuan Akun.

3. Mengisi formulir secara online.

4. Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/token.

5. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses Pendaftaran.

Alur aktivasi PIN/Token

1. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id

2. Aktivasi PIN/token dengan klik tombol 'Aktivasi'.

3. Ganti PIN/Token dengan Password.

4. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan 'Pendaftaran'.

Alur Pendaftaran PPDB

1. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password.

3. Memilih sekolah tujuan.

4. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

Lapor Diri Online/Daring

1. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id

2. Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.

3. Klik tombol 'Lapor Diri'.

4. Cetak tanda bukti lapor diri.

Adapun rincian jadwal PPDB di DKI Jakarta Online 2020:

Jalur Afirmasi

Pendaftaran/Pemilihan Sekolah: 19-22 Juni 2020

Proses Seleksi: 19-22 Juni 2020

Pengumuman: 22 Juni 2020 17:00 WIB

Lapor Diri : 23-24 Juni 2020

Jalur Zonasi

Pendaftaran/Pemilihan Sekolah: 25-27 Juni 2020

Proses Seleksi: 25-27 Juni 2020

Pengumuman: 27 Juni 2020

Lapor Diri : 29-30 Juni 2020

Prestasi Akademik Luar DKI Jakarta

Pendaftaran/Pemilihan Sekolah: 1-3 Juli 2020 (terakhir pukul 15.00 WIB)

Proses Seleksi: 1-3 Juli 2020 (terakhir pukul 15.00 WIB)

Pengumuman: 3 Juli 2020 (17.00 WIB)

Lapor Diri : 4-6 Juli 2020 (terakhir pukul 14.00 WIB)

Jalur Pindah Tugas Orang Tua atau Anak Guru

Pendaftaran,Verifikasi & Pemilihan Sekolah: 15 Juni-3 Juli 2020 (terakhir pukul 15.00 WIB)

Proses Seleksi: 15 Juni-3 Juli 2020 (terakhir pukul 15.00 WIB)

Pengumuman: 3 Juli 2020 (17.00 WIB)

Lapor Diri : 4-6 Juli 2020 (terakhir pukul 14.00 WIB)

Tahap Akhir

Pendaftaran/Pemilihan Sekolah: 7-8 Juli 2020 (terakhir pukul 15.00 WIB)

Proses Seleksi: 7-8 Juli 2020 (terakhir pukul 15.00 WIB)

Pengumuman: 8 Juli 2020 (17.00 WIB)

Lapor Diri : 9 Juli 2020 08:00-16:00 WIB

(Kompas.com/Tribunnews.com/WartaKota)

Berita Terkini