Misteri Cincin di Jari Manis Zuraida Hanum, Sempat Bercinta dengan Jefri Sebelum Bunuh Jamaluddin

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sumut akhirnya merilis tiga tersangka yaitu Istri Zuraida Hanum (ZH) dan dua algojo berinisial JB dan R di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum kembali menuai perhatian setelah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Jamaluddin.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di persidangan kasus pembunuhan Jamaluddin pada Rabu (1/7).

Ketiga tersangka yaitu istri hakim PN Medan Zuraida Hanum (41) dihukum mati, sementara dua pembunuh bayaran M Jefri Pratama (42) seumur hidup bersama M Reza Fahlevi (29).

TONTON JUGA:

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

VIDEO Detik-detik Dirut Inalum Debat Panas hingga Diusir dari Rapat, Anggota DPR Persoalkan Data Ini

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer sesebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

FOLLOW JUGA:

Khusus untuk Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri.

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.

Ungkapan Menyayat Hati Aleesya Putri Engku Emran Beri Janji Manis, Akui Rindu Laudya Cynthia Bella

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.

Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

Cincin di jari Zuraida Hanum

Dalam persidangan kemarin Rabu (1/7), keberadaan cincin di jari manis Zuraida Hanum menuai sorotan.

Zuraida Hanum Ajukan Banding Usai Divonis Mati, Sebut Pertimbangan Hakim Langgar HAM & Nasib Anak

Saat ditanya bentuk cincin itu, anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari menjelaskan bahwa cincin tersebut bukanlah cincin pernikahan dengan mendiang sang ayah.

"Bukan itu cincinnya bang, saya juga enggak tahu itu cincin dengan siapa," tuturnya.

Bercinta sebelum bunuh Jamaluddin

Majelis Hakim Imanuel Tarigan menuturkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum, istri Hakim PN Medan Jamaluddin.

"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan ( pembunuhan)," tutur Imanuel Tarigan, Rabu (1/7/2020).

Soal berhubungan intim dengan Jefri Pratama, pada sidang sebelumnya terkuak kisah perselingkuhan Zuraida Hanum dan sang eksekutor pembunuhan.

Menurut pengakuan Zuraida Hanum, sebelum membunuh hakim Jamaluddin, ia sudah lebih dari 5 kali berhubungan intim dengan Jefri Pratama.

Bahkan, mereka pernah berhubungan intim saat berada di dalam mobil.

Jalur PPDB Zonasi RW di Jakarta Bakal Dibuka 4 Juli, Seleksi Usia Tetap Diberlakukan

"Dua kali kami melakukan hubungan badan di mobil, kalau sama yang di kamar kurang lebih 5 kali," bongkar Zuraida Hanum kepada Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Jumat (15/5/2020).

"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," tanya Imanuel Tarigan kepada Jefri Pratama.

Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Jefri Pratama.

Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

"Iya, yang mulia, pernah," jawab Jefri Pratama.

"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," tambah Jefri Pratama.

"Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobilkan? Jujur saja kalian," cecar Erintuah lagi.

Jeritan Hati Zuraida Hanum di Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan: Saya Hanya Manusia Lemah, Kasihanilah

"Iya pak Hakim, pernah kami bermain (read; berhubungan intim) di Johor," ungkap Jefri Pratama.

6 poin penyebab Zuraida Hanum divonis mati

Hakim Anggota Imanuel Tarigan kemudian membeberkan enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum.

Dengan suara sengau Imanuel Tarigan mengatakan hal yang memberatkan Zuraida Hanum pertama karena ia sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.

"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.

Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.

Dituntut Seumur Hidup, Zuraida Hanum Ngaku Cemburu ke Aspri Jamaluddin: Kau Alasanku Membunuhnya

"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.

Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Terdakwa Zuraida Hanum dalam sidang perdana perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin yang digelar PN Medan secara online, Selasa (31/3/2020) (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANT)

Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga laIk divonis hukuman mati.

"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.

Sisi Lain Hakim Jamaluddin: Marah-marah ke Keluarga Zuraida Hanum, Hendak Perkosa Adik Ipar

"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.

Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum.

"Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.

(TRIBUNJAKARTA/TRIBUNMEDAN)

Berita Terkini