Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Manajemen Diskotek Top One tinggal menunggu waktu untuk diberi sanksi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Sanksi pencabutan izin tak menutup kemungkinan akan diberikan bila pelanggaran yang dilakukan dinilai kategori berat.
"Akan kami periksa lebih lanjut berdiskusi dengan Satpol PP. Kami akan lihat sejauh mana temuan ini," kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Ifan di Diskotek Top One, Jalan Daan Mogot, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020).
Sambil menunggu pembahasan sanksi, Diskotek Top One disegel sementara mulai hari ini usai digerebek Disparekraf dan Satpol PP.
Hal tersebut lantaran diskotek tersebut nekat beroperasi di masa PSBB transisi.
"Kami segel sementara, tindak lanjut akan dirapatkan," kata Ifan.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Disparekraf didampingi Petugas Satpol PP pagi ini bergerak masuk ke dalam diskotek lima lantai untuk menjaring pekerja dan tamu yang bersembunyi di dalam.
Mereka memasuki semua area diskotek, mulai dari ruang karaoke, kamar, tangga darurat hingga atap.
Hasilnya ada sekitar 100 orang terdiri dari pria dan wanita yang berhasil terjaring.
Mereka disinyalir adalah para pemandu lagu serta pengunjung yang sejak malam berada di dalam diskotek.
"Kami masih pendataan ya. Kurang lebih 100 orang, baik perempuan maupun laki-laki," ucap Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro.
Kepada pengunjung dan karyawan yang diamankan, mereka kemudian didata untuk dicek identitasnya.
Bila tak mengenakan masker mereka diberikan sanksi sosial.
"Kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta. Jadi nanti koordinasi dengan Dinas Kesehatan, tidak perlu lakukan rapid test lagi karena domisilinya Jakarta," kata Ivand.
Ratusan Pekerja dan Pengunjung Terjaring
Diskotek Top One di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat disegel lantaran nekat beroperasi di masa PSBB transisi.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) didampingi Petugas Satpol PP bergerak masuk ke dalam diskotek lima lantai itu sekira Pukul 10.00 WIB.
Mereka memasuki semua area diskotek, mulai dari ruang karaoke, kamar, tangga darurat hingga atap.
Mereka disinyalir adalah para pemandu lagu serta pengunjung yang sejak malam berada di dalam diskotek.
"Kami masih pendataan ya. Kurang lebih 100 orang, baik perempuan maupun laki-laki," ucap Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro di lokasi, Jumat (3/7/2020).
Ivand mengatakan, pihaknya sengajak menggerebek diskotek itu pagi hari setelah sejak semalam memantau pergerakan aktifitas disana.
"Ya kami dan teman Dinas Pariwisata sudah memantau dari malam. Melakukan pemantauan dulu, kami rasa sudah cukup, kami lakukan pemeriksaan ke dalam," kata Ivand.
Dikatakannya, pihaknya sempat mengalami kendala saat hendak menggerebek.
Sebab, para karyawan dan tamu bersembunyi di dalam diskotek hingga membuat petugas terpaksa merangsek masuk.
"Tadi kita sempet mengalami kesulitan beberapa pengunjung yang enggak mau keluar. Ngumpet di beberapa ruangan dan di tangga darurat," kata dia.
Kepada pengunjung dan karyawan yang diamankan, mereka kemudian didata untuk dicek identitasnya. Bila tak mengenakan masker mereka diberikan sanksi sosial.
"Kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta. Jadi nanti koordinasi dg Dinas Kesehatan, tidak perlu lakukan rapid test lagi karena domisilinya Jakarta," kata Ivand.
Ivand menambahkan, penyegelan diskotek akan dilakukan sampai adanya sanksi yang diberikan kepada Diskotek Top One.
"Kalau untuk cabut izin akan dirapatkan kembali. Sementara kami segel dulu agar tak kembali beroperasi," katanya.
Diduga Beroperasi selama PSBB Transisi
Diduga beroperasi diam-diam selama PSBB transisi, sebuah diskotek di Jalan Daan Mogot, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat digerebek Satpol PP pagi ini.
"Infonya buka ngumpet-ngumbet. Kalau dari depan emang enggak kelihatan buka," kata Lurah Duri Kepa Marhali saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).
• Idul Adha, Warga di Wilayah Zona Merah Covid-19 Tak Dapat Saksikan Pemotongan Hewan Kurban
• Lepas Jenazah Pelda Rama yang Gugur di Kongo, Panglima: Keluarga Besar TNI Berduka
Marhali mengatakan, tak hanya Satpol PP, Sudin Pariwisata Jakarta Barat juga mendatangi diskotek itu untuk mengkonfirmasi temuan dugaan pelanggaran tersebut.
"Kurang kebih 50 personel yang kesana. Ada dari (Sudin) Pariwisata, Satpol PP. Sekarang masih berlangsung," kata Marhali.
Diketahui, sejak awal PSBB hingga PSBB transisi saat ini, tempat hiburan di Jakarta belum diperbolehkan kembali beroperasi.