Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Sederet Persiapan Tatap Muka Sekolah di Bekasi Tanggal 13 Juli, Ada 6 Poin yang Harus Dijalankan

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi cek kesiapan Sekolah Victory, Kemang Pratama, Bekasi Timur Terapkan Protokol Kesehatan, Selasa (7/7/2020).

Evaluasi dilakukan setiap 2 pekan

Pemerintah Kota Bekasi memastikan, sekolah tatap muka diperbolehkan kembali digelar pada tahun ajaran baru, Senin, 13 Juli 2020 mendatang.

Rahmat Effendi mengatakan, selama dua pekan sejak hari pertama kegiatan sekolah tatap muka digelar, pihaknya bakal melakukan evaluasi.

"Kita persilakan (sekolah tatap muka), nanti dua minggu sekali kita evaluasi," kata Rahmat saat meninjau kesiapan sekolah di Rawalumbu, Selasa, (7/7/2020).

Rahmat menjelaskan, langkah membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka ini merupakan upaya pemerintah dalam menjalankan tatanan hidup baru melawan Covid-19.

"Kita berinisiatif untuk melakukan perubahan, perubahan yang akan kita lakukan sekarang ini adalah di tahap selanjutnya bagaimana proses belajar mengajar itu bisa langsung bertatap muka," tergas dia.

Kebijakan membuka sekolah ini juga dibarengi dengan penerbitan keputusan wali kota (kepwal) Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020 yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin, 29 Mei 2020.

Poin utama kepwal tersebut mengatur tentang kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh sekolah dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Untuk teknis jadwal dan jam belajar KBM, terdapat enam poin yang harus dijalankan seluruh sekolah.

Poin pertama, rombongan belajar (rombel) dibagi dua, setiap kelas maksimal hanya diperbolehkan menampung 20 siswa, kecuali PAUD sekali masuk terdiri dari 8 siswa.

Poin kedua, jumlah jam mata pelajar dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku.

Poin ketiga, durasi jam mata pelajaran 25 menit, kecuali PAUD berlaku normal.

Poin keempat, setiap kelas dibagi dalam dua kelompok peserta didik sehingga mereka dapat duduk satu meja/bangku hanya untuk satu peserta didik.

Poin kelima, waktu masuk sekolah peserta didik dibagi dalam dua waktu ; shift pagi dan shift siang, kecuali PAUD waktu belajarnya satu hari on (masuk) satu hari off.

Poin keenam, lama belajar di sekolah dikurangi dari waktu seharusnya, selebihnya waktu digunakan untuk belajar di rumah dengan metode daring.

Halaman
1234

Berita Terkini