Pilkada Tangsel

DPC Tangsel Panggil Massa PDIP Penolak Calon Wali Kota Non Kader, Sanksi Etik Menanti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat berkop Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang bertuliskan rekomendasi mengusung Muhmad dan - Rahayu Saraswati sebagai pasangan calon wali kota dan aclon wakil wali kota untuk Pilkasa Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - DPC PDIP Tangsel memanggil 15 orang pembuat video yang mendeklarasikan penolakan terhadap calon wali kota non-kader untuk Pilkada Tangsel 2020.

Wakil Ketua DPC Tangsel Bidang Kehormatan, Drajat Sumarsono, mengatakan, pernyataan 15 orang yang mengaku kader PDIP dari akar rumput itu sudah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Yang sudah teridentifikasi pelakunya 15 orang yang mengklaim perwakilan struktur dan kader partai. Masih bisa berkembang. Kamis siang, DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel memanggil mereka untuk diminta klarifikasinya. Hasilnya nanti akan kita kembalikan pada rapat pleno DPC untuk diteruskan kepada DPD dan DPP Partai," ujar Drajat dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2020).

Drajat mengatakan, pemanggilan itu surat undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan telah diantar dan diterima.

"Harus hadir jika mengaku sebagai kader partai. Ini persoalan serius. Baik struktural atau kader biasa, begitu memiliki KTA PDI Perjuangan berarti sudah terikat aturan main organisasi yang diatur dalam AD/ART Partai termasuk peraturan-peraturan partai," ujarnya.

Drajat menganggap kelompok akar rumput itu melanggar AD/ART dan peraturan partai no 24 Tahun 2017 tentang Pilkada.

"Sanksinya peringatan keras, pembebastugasan dari jabatan partai, hingga pemecatan dari keanggotaan partai," ujarnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, beredar surat berkop Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang bertuliskan rekomendasi mengusung Muhmad - Rahayu Saraswati sebagai pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota untuk Pilkada Tangsel 2020.

Surat tertanggal 30 Juni 2020 itu bahkan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua Bagian Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto.

"Merekomendasikan Drs. H. Muhamad M.Si untuk dijadikan Calon Walikota Tangerang Selatan dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo untuk dijadikan Calon Wakil Walikota Kota Tangerang Selatan periode 2020-2025 yang diajukan dari PDI Perjuangan," tertulis pada poin pertama surat tersebut.

Poin selanjutnya berisi perintah kepda DDPC PDIP Tangsel untuk mendaftarkan pasangan calon itu ke KPU dan mendukungnya. Barang siapa yang menolak, maka akan ada sanksi tegas menanti.

"Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas di luar dari kebijakan ini akan diberi sanksi," tertulis pada poin akhir surat bernomor 1506/IN/DPP/VI/2020 itu.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tangsel, Suhari Wicaksono, mengaku belum mengetahui surat rekomendasi tersebut.

Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan DPP terkait surat yang kadung viral di aplikasi pesan singkat itu.

Halaman
12

Berita Terkini