Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Ratusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) jadi barang bukti yang turut disita polisi dari pelaku pemerasan yang mengaku polisi dan wartawan kepada seorang penjual perlengkapan sekolah di Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, total ada 219 KJP yang diambil polisi gadungan dan wartawan gadungan dari korbannya.
"Dalam kasus ini para pelaku mendatangi korban di TKP dengan tuduhan adalah dugaan penyelewangan Kartu Jakarta Pintar," papar Slamet di Mapolsek Kalideres, Selasa (14/7/2020).
"Dari situ lalu si para pelaku menyita atau mengambil Kartu Jakarta Pintar sebanyak 219 didahului dengan mengaku sebagai anggota Buser Polda Metro Jaya dan Wartawan," sambungnya.
Adapun modusnya, pelaku menuduh korbannya menyelewengkan KJP hingga akhirnya memeras dan minta uang damai Rp 50 juta dengan dalih agar kasus tak diteruskan.
• 7 Rumah Ibadah dan PAUD di Kelurahan Kayu Putih Jakarta Timur Disemprot Disinfektan
Kejadian itu terjadi pada 4 Mei 2020 malam hari, dimana para pelaku mendatangi toko korban.
Sedangkan tindak pemerasan dilakukan di dalam mobil.
Saat itu pelaku membawa korban ke dalam mobil dan mengancam akan membawanya ke kantor polisi bila tak menuruti permintaan uang damai Rp 50 juta.
"Namun karena korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga terjadi kesepakatan sesuai yang dimiliki korban Rp 4,5 juta," kata Slamet.
• Pablo Benua Umumkan Pernikahannya dengan Rey Utami Tidak Bisa Dipertahankan: Ini Alasannya
Lantas mengapa korban bisa menyimpan KJP dengan jumlah banyak?
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar menjelaskan, ratusan KJP itu didapat korban dari para orangtua murid yang menitipkan KJP kepadanya sebagai jaminan.
"Jadi orang yang punya KJP datang (ke toko korban) beli seragam. Tapi enggak punya duitkan," jelas Syafri.
"Karena ini pas pencairan misal jumlahnya Rp 1 juta, hutangnya cuma Rp 200, nah Rp 800 dikembalikan berikut kartunya," sambungnya.
Disanalah, pelaku memanfaatkan celah itu untuk menjebak dan memeras korban dengan alasan penyelewengan KJP.